Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Program Makan Bergizi Gratis
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan ini didasarkan pada delapan evaluasi awal yang menyoroti lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan tata kelola antarinstansi.
>>> SAP Akuisisi Saham Minoritas n8n Senilai 5,2 Miliar Dolar AS
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa program ini akan lebih efektif jika diarahkan khusus kepada masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan.
Ia menegaskan bahwa tumpang tindih fungsi Badan Gizi Nasional sebagai regulator sekaligus pelaksana membuat pengawasan tidak optimal.
Kritik dari Pemerintah dan DPR
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melayangkan kritik tajam.
Ia menilai Komnas HAM tidak memahami prinsip HAM karena program MBG masih dalam tahap pembangunan dan insiden seperti keracunan merupakan kesalahan teknis yang bisa dievaluasi.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso juga menyatakan bahwa kekurangan dalam tata kelola tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
>>> Kemensos Sediakan Layanan Cek Desil Bansos DTKS Secara Online
Menurutnya, program MBG justru merupakan wujud konkret pemenuhan hak atas pangan dan hak dasar lainnya.
Sugiat menambahkan bahwa kesimpulan pelanggaran HAM tidak boleh diambil hanya berdasarkan pengamatan sekilas. Penilaian tersebut lebih tepat dilakukan melalui penyelidikan dan pemeriksaan mendalam oleh fungsi pemantauan.
Sorotan dari Mahasiswa dan Kejaksaan Agung
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) turut menyoroti pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M Qodari, yang menyebut MBG sebagai kontrak politik yang mutlak dilaksanakan.
Koordinator Bidang Sospol BEM UI Hafidz Haernanda mengingatkan agar program populis ini tidak mengorbankan hak dasar warga negara lainnya.
Di tengah polemik, Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
>>> Komdigi Gandeng Danantara Bangun Ekosistem Energi Hijau Pusat Data AI
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, telah diperiksa di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.
Update Terbaru
AC Oulu Targetkan Kemenangan Kelima Beruntun Saat Jamu IFK Mariehamn
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Wakil Kepala BPS: Data Sensus Ekonomi 2026 Tidak Terkait Pajak
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Beirut Tolak Usulan Trump agar Suriah Tangani Hizbullah
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Kemdikdasmen: Gerakan 7 KAIH Perkuat Karakter Murid Sekolah Nonformal
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Realisasi PAD Kota Jayapura dari PBB-P2 Capai Rp21,799 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Cristiano Ronaldo Alami Paceklik Gol saat Portugal Ditahan RD Kongo
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Pertamax per 10 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:30 WIB
Rupiah Melemah ke Rp 17.856 per Dollar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:29 WIB
BTN Integrasikan Layanan Digital dengan Rumah123 untuk Permudah KPR
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pelindo Setor Kontribusi Rp7,81 Triliun ke Negara Sepanjang 2025
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Berdasarkan Mekanisme Pasar
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Kolombia Tekuk Uzbekistan 3-1 di Laga Perdana Grup K Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
Pertamina Patra Niaga Evaluasi Harga BBM Non Subsidi Setiap Bulan
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB
MUI: Ada Gerakan Luar Negeri yang Rancang Normalisasi LGBT di Kampus
Kamis / 18-06-2026, 13:28 WIB






