"Betul, saya juga terkejut. Artinya, kenapa beliau mundur gitu loh," kata Krisna.

Krisna menjelaskan bahwa penunjukan tim penasihat hukum dilakukan secara individual sehingga administrasi surat kuasa dibuat terpisah.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan proses pendampingan, kliennya telah menyampaikan seluruh informasi secara terbuka kepada penyidik.

"Setahu saya sih ya, Pak Sony sudah buka semua dalam BAP. Saya enggak mengerti deh arahnya ke mana Bu Elza," tutur Krisna.

Mengenai pengajuan surat permohonan status justice collaborator yang dikirimkan pada Senin, 8 Juni 2026, Krisna menyatakan hal itu merupakan komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif.

"Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar," ujarnya.

Krisna berharap Kejaksaan Agung dapat mengabulkan permohonan tersebut agar aktor-aktor lain dalam perkara pengadaan ini bisa segera terungkap.

"Kita berharap ya kan bahwa JC ini dapat dikabulkan oleh penyidik untuk mengungkap peran-peran yang lebih besar daripada pengadaan program presiden," pungkasnya.

Menanggapi penyebutan nama-nama dalam kasus ini, Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan mengingatkan agar setiap tuduhan didasarkan pada alat bukti yang sah.

>>> Pemerintah RI Raih Pendanaan 17 Miliar Dolar AS dari AIIB

"Kita minta hati-hati menyebutkan nama pihak lain yang tidak cukup bukti berpotensi pidana," ujarnya.