Pihak Kejaksaan Agung menegaskan fokus penyidikan saat ini dibatasi pada penuntasan berkas perkara para tahanan.

"Nah, sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan," ujar Febrie.

Peluang TPPU dan Kejelasan Informasi

Selain penuntasan perkara utama, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memulihkan kerugian negara.

"Kalau ada alat bukti pastilah," kata Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menambahkan bahwa instrumen hukum pencucian uang akan digunakan secara optimal terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana korupsi.

>>> Galaxy Data Center Raih Pendanaan Awal US$250 Juta untuk Infrastruktur Komputasi Hijau

"Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti," ujarnya.

Terkait jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sony Sonjaya, Anang Supriatna memberikan konfirmasi resmi. "Benar (dijadwalkan)," katanya, dan menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung.

Di sisi lain, perkembangan tim hukum Sony Sonjaya diwarnai perbedaan pernyataan antara Elza Syarief dan Krisna Murti.

Elza menyatakan mundur karena menilai Sony tidak jujur mengenai dugaan penerimaan uang dari tersangka Asep Yusuf Somantri.

"Tidak jujur.

Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh," kata Elza.

Elza juga menyebut adanya indikasi bahwa pihak tertentu menghendaki dirinya tidak lagi mendampingi Sony. "Mereka merasa saya berbahaya, and saya melihat mau supaya saya dicabut kuasanya," ujarnya.

Namun, Krisna Murti, anggota tim kuasa hukum Sony lainnya, membantah pernyataan Elza. Ia menyatakan bahwa status Elza berakhir karena kuasanya dicabut oleh pihak keluarga Sony.