Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan mediasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut audiensi dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) pada 4 Juni 2026.

in1

>>> Cara Konsumsi Kafein yang Salah Bisa Picu Migrain

Mediasi mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Wamenaker mendorong kedua belah pihak mengedepankan dialog untuk mencapai penyelesaian terbaik.

Dalam mediasi, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja. Tawaran tersebut menjadi poin utama pembahasan.

"Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali.

Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang," ujar Afriansyah.

>>> Polisi Tangkap Remaja Pelaku Duel Maut di Cilincing Jakarta Utara

Wamenaker mengimbau 133 pekerja yang terdampak PHK untuk mempertimbangkan tawaran perusahaan secara saksama.

Ia menjelaskan jika kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

>>> Kejagung Segel Gudang Berisi 17.600 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Wamenaker Afriansyah menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini dan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja terpenuhi.