Kemnaker Atur PHK dan Hak Pesangon Pekerja, Ini Rinciannya

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan langkah akhir yang mengakhiri hak dan kewajiban antara pekerja dengan perusahaan.
Hubungan kerja pada dasarnya didasarkan pada perjanjian kerja yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
>>> Korea Selatan Tahan Imbang Meksiko 0-0 di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat dua status hubungan kerja yang berlaku di Indonesia, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bagi pegawai tetap.
Alasan Legal PHK
Perusahaan dapat melakukan PHK berdasarkan beberapa alasan legal yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Maret 2023.
Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 15 alasan sah untuk melakukan PHK.
Alasan tersebut meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan ketika pekerja menolak lanjut atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan.
Langkah efisiensi akibat kerugian serta penutupan perusahaan karena rugi dua tahun berturut-turut atau kondisi memaksa juga menjadi alasan legal.
PHK juga dapat terjadi jika perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang, mengalami kepailitan, atau atas permohonan pekerja karena adanya pelanggaran dari pihak manajemen.
Putusan Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan perusahaan tidak bersalah atas tuduhan pekerja juga bisa memicu PHK.
Faktor lain mencakup pengunduran diri pekerja secara sukarela, pekerja mangkir lima hari berturut-turut tanpa keterangan meski telah dipanggil dua kali, atau adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama.
>>> Isyana/Rinjani Gugur di Macau Open 2026, Gagal Susul Amallia/Fadia
Selain itu, pekerja yang dihukum pidana sehingga tidak bisa bekerja selama enam bulan, mengalami cacat atau sakit selama 12 bulan, memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia juga menjadi alasan pemutusan hubungan kerja.
Update Terbaru
PSAT Targetkan Diversifikasi Komoditas dan Ekspansi Wilayah pada 2026
Jumat / 19-06-2026, 14:38 WIB
Chery Resmi Pilih Nama Stockman untuk Pikap Kabin Ganda Terbaru
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Persija Jakarta Resmi Berpisah dengan Hanif Sjahbandi
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Timnas Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Skema Bola Mati
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Konflik Timur Tengah Hambat Pertumbuhan Ekspor Jam Tangan Swiss
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Ketahui Usia Ideal Bayi Mulai Bisa Duduk Tegak Sendiri
Jumat / 19-06-2026, 14:37 WIB
Sebagian Besar Sapi Terjangkit PMK di Kudus Sembuh
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara atas Kematian Suami
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
GEA Aesthetic Luncurkan PolyPhil untuk Dukung Regenerative Aesthetics
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
Hollywood Kini Incar Reddit sebagai Ladang Ide Cerita Film
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
Cara Menghapus Akun Facebook secara Permanen Lewat Pusat Akun Meta
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
Kenaikan Harga BBM Jadi Momentum Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Jumat / 19-06-2026, 14:36 WIB
Alex Marquez Dapat Lampu Hijau untuk Latihan GP Ceko
Jumat / 19-06-2026, 14:35 WIB
Apindo Dorong Jawa Tengah Jadi Hub Investasi Asia
Jumat / 19-06-2026, 14:32 WIB






