Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan langkah akhir yang mengakhiri hak dan kewajiban antara pekerja dengan perusahaan.

Hubungan kerja pada dasarnya didasarkan pada perjanjian kerja yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

in1

>>> Korea Selatan Tahan Imbang Meksiko 0-0 di Babak Pertama Piala Dunia 2026

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat dua status hubungan kerja yang berlaku di Indonesia, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bagi pegawai tetap.

Alasan Legal PHK

Perusahaan dapat melakukan PHK berdasarkan beberapa alasan legal yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Maret 2023.

Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 15 alasan sah untuk melakukan PHK.

Alasan tersebut meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan ketika pekerja menolak lanjut atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan.

Langkah efisiensi akibat kerugian serta penutupan perusahaan karena rugi dua tahun berturut-turut atau kondisi memaksa juga menjadi alasan legal.

PHK juga dapat terjadi jika perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang, mengalami kepailitan, atau atas permohonan pekerja karena adanya pelanggaran dari pihak manajemen.

Putusan Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan perusahaan tidak bersalah atas tuduhan pekerja juga bisa memicu PHK.

Faktor lain mencakup pengunduran diri pekerja secara sukarela, pekerja mangkir lima hari berturut-turut tanpa keterangan meski telah dipanggil dua kali, atau adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama.

>>> Isyana/Rinjani Gugur di Macau Open 2026, Gagal Susul Amallia/Fadia

Selain itu, pekerja yang dihukum pidana sehingga tidak bisa bekerja selama enam bulan, mengalami cacat atau sakit selama 12 bulan, memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia juga menjadi alasan pemutusan hubungan kerja.