Larangan PHK

Hukum melarang keras pemecatan dengan alasan sakit sesuai surat dokter, menjalankan tugas negara, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui.

Perusahaan juga dilarang melakukan PHK karena pekerja menikah, menjadi pengurus serikat pekerja, melaporkan tindak pidana perusahaan, atau atas dasar perbedaan agama, politik, suku, warna kulit, status perkawinan, serta jenis kelamin.

Hak Pesangon Pekerja

in1

Pekerja yang terkena dampak PHK tetap berhak mendapatkan kompensasi finansial berupa uang pesangon yang nominalnya disesuaikan dengan masa kerja.

Berdasarkan regulasi, karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima 1 bulan upah, masa kerja 1 hingga kurang dari 2 tahun menerima 2 bulan upah, dan masa kerja 2 hingga kurang dari 3 tahun menerima 3 bulan upah.

Selain pesangon, pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan.

Korban PHK juga bisa mendapatkan uang pengganti hak seperti cuti tahunan yang belum terpakai serta biaya transportasi ke tempat baru sesuai kesepakatan kontrak.

Perusahaan juga diimbau untuk mendaftarkan staf mereka ke dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

>>> Pemerintah Rencanakan Terbitkan Panda Bonds Senilai 1 Miliar Dolar AS

Fasilitas jaminan ini dapat dicairkan oleh tenaga kerja yang bersangkutan ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja.