Pemahaman mengenai definisi buruh atau pekerja menjadi penting, terutama menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.

Dalam kerangka hukum di Indonesia, istilah buruh dan pekerja memiliki arti yang sama, meskipun penggunaannya bisa berbeda dalam konteks sosial atau historis.

in1

>>> QS World University Rankings 2027: 20 Kampus Indonesia Masuk Daftar Global

Regulasi ketenagakerjaan memberikan penjelasan spesifik mengenai status hukum ini.

Definisi Buruh Menurut Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, buruh atau pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Ketetapan ini menegaskan bahwa kategori buruh tidak terbatas pada sektor pabrik atau industri berat, melainkan mencakup seluruh individu dalam hubungan kerja yang mendapat kompensasi dari pemberi kerja.

Kategori Pekerja yang Termasuk Buruh

Pengelompokan buruh memiliki cakupan luas di berbagai sektor ekonomi. Karyawan perusahaan, baik tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas, termasuk di dalamnya.

Operator produksi, teknisi, dan pekerja lapangan di sektor pabrik dan industri juga masuk kategori ini.

Tenaga kerja di sektor jasa seperti staf perkantoran, tenaga administrasi, kasir, dan pekerja ritel turut diklasifikasikan sebagai pekerja.

Tenaga profesional bergaji seperti akuntan, analis, dan staf IT yang bekerja dalam hubungan kerja formal juga dikategorikan sebagai buruh.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 20 - 21 Juni 2026

Pekerja sektor informal tertentu pun termasuk, sepanjang memiliki hubungan kerja dan menerima upah meski tanpa kontrak tertulis.

Di sisi lain, wirausaha atau pekerja mandiri yang tidak memperoleh upah dari pemberi kerja umumnya tidak termasuk dalam kategori buruh menurut undang-undang.

Unsur Utama dan Hak Buruh

Status hukum sebagai buruh memerlukan tiga unsur utama: adanya pekerjaan, adanya upah atau imbalan, dan adanya hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Ketiga unsur ini menjadi dasar penentuan hak dan kewajiban, serta landasan perlindungan hukum, jaminan sosial, dan aturan ketenagakerjaan lainnya.

Hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang meliputi upah layak, jaminan sosial dan kesehatan, waktu kerja dan istirahat, hak berserikat, serta perlindungan keselamatan kerja.

Pemenuhan hak ini menjadi fondasi hubungan industrial yang adil.

>>> Kemenaker Buka Peluang Revisi Permenaker Aturan Outsourcing

Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei menjadi momentum refleksi bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk terus memperbaiki sistem ketenagakerjaan.