Definisi Buruh Menurut UU dan Kategori Pekerja yang Termasuk
Pemahaman mengenai definisi buruh atau pekerja menjadi penting, terutama menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Dalam kerangka hukum di Indonesia, istilah buruh dan pekerja memiliki arti yang sama, meskipun penggunaannya bisa berbeda dalam konteks sosial atau historis.
>>> QS World University Rankings 2027: 20 Kampus Indonesia Masuk Daftar Global
Regulasi ketenagakerjaan memberikan penjelasan spesifik mengenai status hukum ini.
Definisi Buruh Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, buruh atau pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ketetapan ini menegaskan bahwa kategori buruh tidak terbatas pada sektor pabrik atau industri berat, melainkan mencakup seluruh individu dalam hubungan kerja yang mendapat kompensasi dari pemberi kerja.
Kategori Pekerja yang Termasuk Buruh
Pengelompokan buruh memiliki cakupan luas di berbagai sektor ekonomi. Karyawan perusahaan, baik tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas, termasuk di dalamnya.
Operator produksi, teknisi, dan pekerja lapangan di sektor pabrik dan industri juga masuk kategori ini.
Tenaga kerja di sektor jasa seperti staf perkantoran, tenaga administrasi, kasir, dan pekerja ritel turut diklasifikasikan sebagai pekerja.
Tenaga profesional bergaji seperti akuntan, analis, dan staf IT yang bekerja dalam hubungan kerja formal juga dikategorikan sebagai buruh.
>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 20 - 21 Juni 2026
Pekerja sektor informal tertentu pun termasuk, sepanjang memiliki hubungan kerja dan menerima upah meski tanpa kontrak tertulis.
Di sisi lain, wirausaha atau pekerja mandiri yang tidak memperoleh upah dari pemberi kerja umumnya tidak termasuk dalam kategori buruh menurut undang-undang.
Unsur Utama dan Hak Buruh
Status hukum sebagai buruh memerlukan tiga unsur utama: adanya pekerjaan, adanya upah atau imbalan, dan adanya hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Ketiga unsur ini menjadi dasar penentuan hak dan kewajiban, serta landasan perlindungan hukum, jaminan sosial, dan aturan ketenagakerjaan lainnya.
Hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang meliputi upah layak, jaminan sosial dan kesehatan, waktu kerja dan istirahat, hak berserikat, serta perlindungan keselamatan kerja.
Pemenuhan hak ini menjadi fondasi hubungan industrial yang adil.
>>> Kemenaker Buka Peluang Revisi Permenaker Aturan Outsourcing
Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei menjadi momentum refleksi bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk terus memperbaiki sistem ketenagakerjaan.
Update Terbaru
Beckham Putra Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Satria Muda Pertamina Bandung Siap Hadapi Playoff IBL 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Netflix Tayangkan Film Mertua Ngeri Kali Mulai Hari Ini
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
4 Peringatan Penting yang Jatuh Setiap Tanggal 25 April
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Johan Manzambi Ukir Rekor Dunia di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto di Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Wagub Gorontalo Harap Rembuk Utama KTNA Hasilkan Rekomendasi Pertanian Maju
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Kementrans Ajak Kemendikdasmen Sinergikan Program TEP dan Relawan Mengajar
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Jonathan David Samai Lionel Messi
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Pemkab Tapsel dan Lembaga Konservasi Dukung Restorasi Masyarakat di Batang Toru
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Apa Itu NIB dan Mengapa Konten Kreator Kini Perlu Memilikinya
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Pramono Imbau Massa Unjuk Rasa Jangan Rusak Fasilitas Umum di Jakarta
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Timnas MLBB Indonesia Hadapi Singapura di Kualifikasi Asian Games 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
BPJS Kesehatan: Realisasi Klaim Pelayanan JKN di Kepri Capai Rp1,74 T
Jumat / 19-06-2026, 13:15 WIB






