Pemerintah Belum Terapkan Potongan Tarif Ojek Online Delapan Persen
Kebijakan penurunan potongan tarif ojek online oleh perusahaan aplikator menjadi 8 persen belum diimplementasikan di lapangan hingga Kamis (18/6/2026).
Aturan tersebut pertama kali diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam perayaan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
>>> KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar untuk Dalami Pemerasan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tidak memberikan banyak penjelasan mengenai kepastian waktu pelaksanaan regulasi baru tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar menanti realisasi kebijakan potongan tarif ojol. "Tunggu aja, tunggu aja ya," kata Yassierli singkat di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Kritik dari Pihak Buruh
Kritik mengenai keterlambatan penerapan aturan baru ini datang dari perwakilan buruh.
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum kebijakan ini.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia tersebut mengungkapkan bahwa para pengemudi ojek online saat ini masih dibebankan potongan sebesar 20 persen oleh perusahaan aplikator.
Padahal, keputusan presiden menetapkan hak pendapatan bagi para pengemudi ojek online sebesar 92 persen. "Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima.
>>> Menhut Tegaskan Tak Ada Lagi Pembukaan Lahan dengan Cara Bakar
Ini di mana nih masalahnya?" kata Said Iqbal saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Said Iqbal menambahkan bahwa salinan naskah resmi dari Perpres tersebut belum didapatkan oleh pihak serikat maupun para pengemudi.
Kondisi di lapangan yang belum berubah dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan kepala negara.
Ia meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera mengambil langkah tegas.
"Kebetulan juga KSPI, tempat organisasi yang saya pimpin, juga ada anggota ojol, di mana hari ini potongan aplikator tetap 20%.
>>> Lurah dan PPSU Diminta Awasi Kabel Bermasalah Usai Kecelakaan Siswi SMAN 6
Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan," tambah Said Iqbal.
Update Terbaru
Ahli Gizi: Faktor Genetik Bukan Penyebab Utama Obesitas
Kamis / 18-06-2026, 15:37 WIB
Wamen PPPA Dorong Gereja Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Keluarga
Kamis / 18-06-2026, 15:36 WIB
Garda Prabowo Laporkan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden
Kamis / 18-06-2026, 15:36 WIB
OJK Tetapkan Calon Direksi BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut
Kamis / 18-06-2026, 15:36 WIB
Kisah Yoane Wissa: Dari Teror Air Keras Menjadi Pahlawan DR Kongo
Kamis / 18-06-2026, 15:36 WIB
Empat PTS Indonesia Tembus Peringkat Dunia QS WUR 2027
Kamis / 18-06-2026, 15:36 WIB
3 HP Vivo dengan Desain Kamera Mirip iPhone 17, dari Entry hingga Premium
Kamis / 18-06-2026, 15:36 WIB
Dataiku Luncurkan Cobuild, Agen AI untuk Percepat Proyek dan Perkuat Tata Kelola
Kamis / 18-06-2026, 15:36 WIB
Menteri ESDM Buka Peluang Revisi Harga DMO Batu Bara PLN
Kamis / 18-06-2026, 15:36 WIB
Kurs Rupiah Menguat ke Rp17.710 Setelah BI Naikkan Suku Bunga
Kamis / 18-06-2026, 15:35 WIB
Iran dan AS Teken MoU Islamabad Akhiri Perang
Kamis / 18-06-2026, 15:35 WIB
Menekraf: Optimalisasi Aset Tak Berwujud Perkuat Otonomi Strategis RI
Kamis / 18-06-2026, 15:35 WIB
Korban Hanania: Banyak Orang Tua Sakit karena Gagal Berangkat Umrah
Kamis / 18-06-2026, 15:35 WIB
TMGM Masuki Dunia Esports, Jalin Kemitraan Global dengan OG Esports
Kamis / 18-06-2026, 15:35 WIB






