Kebijakan penurunan potongan tarif ojek online oleh perusahaan aplikator menjadi 8 persen belum diimplementasikan di lapangan hingga Kamis (18/6/2026).

Aturan tersebut pertama kali diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam perayaan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.

>>> KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar untuk Dalami Pemerasan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tidak memberikan banyak penjelasan mengenai kepastian waktu pelaksanaan regulasi baru tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar menanti realisasi kebijakan potongan tarif ojol. "Tunggu aja, tunggu aja ya," kata Yassierli singkat di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Kritik dari Pihak Buruh

Kritik mengenai keterlambatan penerapan aturan baru ini datang dari perwakilan buruh.

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum kebijakan ini.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia tersebut mengungkapkan bahwa para pengemudi ojek online saat ini masih dibebankan potongan sebesar 20 persen oleh perusahaan aplikator.

Padahal, keputusan presiden menetapkan hak pendapatan bagi para pengemudi ojek online sebesar 92 persen. "Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima.

>>> Menhut Tegaskan Tak Ada Lagi Pembukaan Lahan dengan Cara Bakar

Ini di mana nih masalahnya?" kata Said Iqbal saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Said Iqbal menambahkan bahwa salinan naskah resmi dari Perpres tersebut belum didapatkan oleh pihak serikat maupun para pengemudi.

Kondisi di lapangan yang belum berubah dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan kepala negara.

Ia meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera mengambil langkah tegas.

"Kebetulan juga KSPI, tempat organisasi yang saya pimpin, juga ada anggota ojol, di mana hari ini potongan aplikator tetap 20%.

>>> Lurah dan PPSU Diminta Awasi Kabel Bermasalah Usai Kecelakaan Siswi SMAN 6

Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini. Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan," tambah Said Iqbal.