Pemahaman mengenai definisi buruh atau pekerja menjadi penting menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.

Regulasi hukum di Indonesia menetapkan bahwa kedua istilah tersebut pada dasarnya memiliki makna yang setara.

>>> Promo JSM Superindo 16 Mei 2026: Diskon Nugget Fiesta dan Buavita hingga 45%

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebagian telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan definisi tersebut.

Buruh atau pekerja diartikan sebagai setiap individu yang bekerja dengan memperoleh upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Ketetapan hukum ini memperjelas bahwa kategori buruh tidak terbatas pada sektor pabrik atau industri berat saja.

Definisi ini mengikat seluruh individu yang berada dalam hubungan kerja dan mendapatkan kompensasi dari pihak pemberi kerja.

Cakupan Profesi yang Termasuk Buruh

Cakupan profesi yang tergolong sebagai buruh berdasarkan undang-undang terhitung sangat luas.

Kategori tersebut meliputi karyawan perusahaan, baik dengan status pegawai tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas di berbagai sektor bisnis.

Operator produksi, teknisi, serta pekerja lapangan di sektor pabrik dan industri juga masuk dalam kelompok ini.

Selain itu, staf perkantoran, tenaga administrasi, kasir, hingga pekerja ritel di sektor jasa memiliki status yang sama.

Tenaga profesional bergaji seperti akuntan, analis, dan pekerja teknologi informasi (IT) yang terikat hubungan kerja formal turut termasuk di dalamnya.

Pekerja informal tertentu juga dikategorikan sebagai buruh selama memenuhi unsur hubungan kerja dan menerima upah, walau tanpa kontrak tertulis.

Sebaliknya, pelaku wirausaha atau pekerja mandiri tidak termasuk dalam kategori buruh menurut undang-undang.

>>> Duet Alexander Isak dan Viktor Gyokeres Tajamkan Lini Depan Swedia