Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Kedatangannya untuk menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor guna membahas Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya.

>>> Grup T&Pop PERSES Siapkan Rekomendasi Lagu Menjelang Fancon di Jakarta

Said Iqbal yang baru dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden tiba sekitar pukul 14.38 WIB dengan mengenakan batik hitam.

"Saya pada hari ini, pertemuan dengan Wamenaker silaturahmi aja ya. Kebetulan saya baru dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh," ujarnya.

Diskusi mengenai regulasi ketenagakerjaan menjadi agenda utama dalam kunjungan perdana Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia tersebut ke kementerian.

"Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh.

>>> Harga BBM Pertamina Naik 10 Juni 2026, Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

Atau dengan kata lain, bisa dilakukan revisi," tuturnya.

Meski mendorong perubahan regulasi, mantan anggota Dewan Eksekutif ILO ini menegaskan batasan wewenangnya sebagai penasihat.

"Tugas saya sebagai Penasihat Presiden kan tidak bisa eksekusi, tapi lebih kepada memberikan analisa, kebijakan, saran, pertimbangan kepada presiden.

Pada hari ini untuk membuat analisis kebijakan kepada presiden Saya ingin berjumpa dengan Wamenaker, khususnya berkenaan dengan bagaimana pekerja alihdaya dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu bisa direvisi," jelas Said Iqbal.

>>> Didier Deschamps Optimistis Rekor Buruk Lawan Senegal Tak Berpengaruh

Hasil diskusi dan kajian regulasi alih daya ini akan dikumpulkan sebagai bahan analisis kebijakan ketenagakerjaan sebelum diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.