Perlindungan hak pekerja di Indonesia diatur dalam dua undang-undang utama, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kedua regulasi ini menjadi payung hukum yang menjamin hak-hak dasar pekerja, termasuk upah layak, jam kerja yang wajar, cuti, serta jaminan sosial melalui BPJS.

>>> Panduan Membeli Motor Listrik untuk Pemula di Tahun 2026

Selain itu, pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi.

Hak-Hak Pekerja yang Dilindungi

Hak atas upah layak menjadi salah satu poin penting dalam perlindungan pekerja. Upah harus sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah dan dibayarkan tepat waktu.

Jam kerja diatur maksimal 40 jam per minggu dengan hak istirahat dan cuti tahunan.

Pekerja juga berhak mendapatkan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Lingkungan kerja yang aman dan sehat menjadi kewajiban perusahaan, termasuk pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

>>> Indonesia dan Wilayah Kirov Rusia Jajaki MoU Industri di INNOPROM 2026

Diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk berdasarkan suku, agama, ras, dan gender, dilarang di tempat kerja.

Langkah Pelaporan Pelanggaran

Jika hak pekerja dilanggar, pekerja dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Pelaporan bisa dilakukan secara daring maupun luring, sehingga memudahkan pekerja untuk mengakses layanan pengaduan.

Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

>>> Danantara Teken MoU dengan 4 BUMN untuk Perkuat Hilirisasi Mineral

Pekerja disarankan untuk memahami hak-hak mereka dan mencatat bukti pelanggaran untuk memperkuat laporan.