Pemerintah Indonesia dan Republik Turki sepakat memperkuat kerja sama di bidang ketenagakerjaan melalui penandatanganan Joint Action Plan 2026–2027.

Kesepakatan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperluas kolaborasi dalam pengembangan pasar kerja, pelatihan vokasi, digitalisasi layanan ketenagakerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

>>> PIS Raup Laba 572,48 Juta Dolar pada 2025, Bisnis LNG dan Noncaptive Tumbuh

Penandatanganan dilakukan dalam pertemuan The First Joint Working Commission (JWC) yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli dan Menteri Perburuhan dan Jaminan Sosial Republik Turki Vedat Işıkhan di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kedua negara juga menandatangani Protocol of the First Joint Working Commission sebagai implementasi konkret dari Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation in the Field of Labour yang telah disepakati pada 22 November 2023 di Baku, Azerbaijan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penyusunan rencana aksi bersama menjadi momentum untuk menerjemahkan komitmen diplomatik kedua negara ke dalam program yang memberikan manfaat nyata bagi sektor ketenagakerjaan.

“Saya meyakini bahwa kolaborasi yang semakin erat antara Indonesia dan Turki tidak hanya memberikan manfaat bagi kedua negara, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam menghadirkan solusi atas berbagai tantangan ketenagakerjaan global,” ujar Yassierli.

Ruang lingkup Joint Action Plan 2026–2027 mencakup pengembangan kebijakan pasar kerja, digitalisasi layanan ketenagakerjaan, penguatan sistem K3, serta pengembangan proyek kerja sama internasional.

Menurut Yassierli, keberhasilan implementasi setiap program akan menjadi tolok ukur efektivitas kerja sama bilateral dan berdampak pada peningkatan kualitas SDM, penguatan kelembagaan, serta kesejahteraan pekerja di kedua negara.

>>> Perbedaan AC Inverter dan Low Watt, Mana yang Lebih Hemat untuk di Rumah?