Pemerintah Indonesia mengecam serangan terhadap kapal-kapal dagang yang melintas di Laut Merah.

Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan kecaman tersebut melalui unggahan resmi di media sosial pada Jumat, 24 Juli 2026.

>>> Perusahaan Indonesia dan China Luncurkan Usaha Patungan Biofarmasi

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum internasional, termasuk prinsip kebebasan bernavigasi.

Serangan itu juga membahayakan keselamatan maritim, perdagangan internasional, dan stabilitas kawasan.

>>> Fitur Resume Windows 11 Kini Dukung WhatsApp, Tapi Masih Lambat

Indonesia mendesak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk ketegangan.

>>> Diddy Terlibat Perkelahian di Penjara, Dijatuhi Hukuman Isolasi

Seluruh pihak diminta menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).