Jumlah riil pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia diduga jauh lebih tinggi dari data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan banyak kasus PHK di lapangan tidak tercatat pemerintah karena lemahnya sistem pelaporan dari daerah.

>>> Trump Batalkan Rencana Biaya Upeti di Selat Hormuz, Beralih ke Kerja Sama Dagang

Berdasarkan data resmi Kemnaker, tercatat sekitar 43.000 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Namun, Said Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut data internal KSPI mencatat angka yang hampir mendekati laporan pemerintah, padahal baru mencakup periode tiga bulan pertama.

Data KSPI mencatat 27.000 pekerja terkena PHK pada Januari hingga Maret 2026.

"Untuk KSPI memang data kami masih Maret, belum di-upgrade... April, Mei, Juni belum.

Mungkin (jumlah PHK Januari-Juni) di atas sedikit data Kemnaker," ujar Said Iqbal.

Penyebab Data PHK Tidak Akurat

Said Iqbal membeberkan alasan mengapa data PHK pemerintah dinilai kurang akurat dan tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, Kemnaker hanya mengandalkan laporan pasif dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah.

>>> Trump Batal Terapkan Tarif Kapal di Selat Hormuz Usai Ditelepon Raja Timur Tengah

Padahal, banyak perusahaan melakukan PHK secara diam-diam tanpa melaporkannya ke Disnaker setempat.

Sebaliknya, KSPI memperoleh data secara real-time dari pengurus serikat pekerja yang berada langsung di dalam perusahaan.

Said Iqbal juga menegaskan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dijadikan patokan mutlak.

Menurutnya, data Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya mencakup pekerja korban PHK yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Pencairan JHT bukan indikator mutlak PHK. Banyak pekerja mencairkan sebagian saldo JHT hingga 10 persen meski masih aktif bekerja," pungkasnya.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak ada data PHK. Yang ada adalah data pekerja yang mengambil JKP dan JHT.

>>> Redmi Note 17 Pro vs Redmi Note 15 Pro: Perbandingan Lengkap

Nah memang seperti JHT misalnya, belum tentu orang itu ter-PHK," jelas Said Iqbal.