Wacana penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan sepakat dengan usulan tarif pajak JHT menjadi 0 persen.

>>> AS Desak Netanyahu Tarik Pasukan Israel dari Lebanon dan Suriah

Menurut Said Iqbal, dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Plaza BPJAMSOSTEK sebagai tindak lanjut setelah dirinya bertemu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam pertemuan sebelumnya, Menteri Keuangan disebut berkomitmen mengkaji ulang kebijakan pajak JHT.

"Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal.

Meski demikian, Said Iqbal menegaskan keputusan akhir terkait penghapusan pajak JHT tetap berada di tangan Menteri Keuangan yang saat ini masih melakukan kajian.

Usulan Kenaikan Batas Saldo Bebas Pajak

Selain mengusulkan tarif pajak 0 persen, Said Iqbal juga meminta pemerintah menghapus skema pajak progresif atas JHT.

Apabila pajak tetap diberlakukan, ia mengusulkan batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.

Menurutnya, tabungan JHT merupakan dana sosial milik pekerja sehingga tidak semestinya dikenai pajak progresif seperti yang berlaku saat ini.

"Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita.

>>> Pabrik Drone Terbesar Eropa Dibangun di Kota Kecil Spanyol

Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu.

Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," ujar Said Iqbal.