Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal juga membahas data pencairan JHT yang selama ini menyebut sekitar 95 persen penerima tidak dikenai pajak karena nilai saldonya di bawah Rp50 juta.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa angka tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan mayoritas pekerja memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta.

Ia menilai data tersebut dipengaruhi oleh banyaknya pekerja kontrak yang mencairkan JHT berulang kali serta pekerja informal yang juga masuk dalam pencatatan.

Sementara, persoalan pajak JHT yang diperdebatkan lebih banyak menyangkut pekerja formal yang umumnya telah memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta.

"Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang.

>>> Mao Nanami, Mangaka Real Girl, Luncurkan Manga Baru pada 26 Juli

Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasalahkan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHT-nya sudah di atas Rp50 juta," tutup Said Iqbal.