Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja di Jepang untuk menyelaraskan program pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi dengan permintaan industri.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di pasar internasional.

>>> PGE Targetkan Kapasitas Panas Bumi Mandiri 1 GW pada 2028

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memimpin kunjungan kerja ke Jepang pada 8–12 Juli 2026.

Selama kunjungan, rombongan menggelar pertemuan dengan KBRI Tokyo, lembaga pelatihan dan penempatan tenaga kerja, perusahaan pengguna TKI, serta Sekretariat Asian Productivity Organization (APO).

Dari pertemuan tersebut, Kemnaker memperoleh masukan mengenai kebutuhan kompetensi industri Jepang, kesiapan tenaga kerja, dan aspek perlindungan yang perlu diperkuat.

Afriansyah mengatakan Jepang masih membuka peluang bagi TKI di sektor otomotif, transportasi, konstruksi, pertanian, layanan perawatan (caregiving), dan bidang lain yang membutuhkan tenaga kerja terampil.

Menurutnya, peningkatan daya saing tenaga kerja tidak hanya bergantung pada keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan berbahasa Jepang, pemahaman budaya kerja, dan adaptasi di lingkungan kerja.

“Peluang kerja di Jepang harus kita siapkan dengan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri,” ujar Afriansyah dalam keterangan resmi, Senin (13/7/2026).

Kemnaker mencatat perusahaan-perusahaan di Jepang memberikan penilaian positif terhadap TKI karena kemampuan adaptasi yang baik.

>>> Biaya Kuliah Terus Naik, IFG Life Soroti Pentingnya Ketahanan Finansial

Namun, masih ada aspek yang perlu ditingkatkan, seperti keterampilan praktik, penguasaan bahasa Jepang, pemahaman istilah teknis, keselamatan kerja, disiplin, dan budaya kerja.

Dunia usaha Jepang menekankan pentingnya pelatihan yang mendekati kondisi kerja di lapangan.

Di sektor otomotif, misalnya, peserta pelatihan diharapkan menguasai perawatan kendaraan, inspeksi dasar, prosedur keselamatan kerja, serta standar kualitas dan kerapian area kerja.