Hal ini disebabkan karena mereka tidak menerima upah dari pihak pemberi kerja.

Unsur Status dan Hak Konstitusional

Hukum menetapkan tiga unsur utama agar seseorang dapat dikategorikan sebagai buruh atau pekerja.

Unsur tersebut meliputi adanya aktivitas pekerjaan yang dilakukan, adanya upah atau imbalan sebagai kompensasi, serta adanya hubungan kerja dengan pemberi kerja, baik korporasi maupun perorangan.

Ketiga unsur ini menjadi landasan kuat untuk menentukan hak dan kewajiban setiap pihak.

Di dalamnya mencakup perlindungan hukum, kepesertaan jaminan sosial, serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan lainnya.

Sebagai subjek hukum, kaum pekerja memiliki sejumlah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

Hak-hak tersebut meliputi hak memperoleh upah yang layak, hak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan, serta hak atas waktu kerja dan istirahat.

Pekerja juga memiliki hak untuk berserikat dan berorganisasi, serta hak atas perlindungan keselamatan kerja.

Pemenuhan hak-hak ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan hubungan industrial yang adil.

Momentum Hari Buruh pada 1 Mei menjadi waktu refleksi bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk terus memperbaiki sistem ketenagakerjaan.

>>> Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Mulai April 2026

Langkah ini diperlukan agar ekosistem kerja di Indonesia menjadi lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh tenaga kerja penopang ekonomi nasional.