Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program keringanan biaya dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026.

Kebijakan insentif pajak daerah ini mulai berlaku pada 1 April 2026, diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026.

>>> 5 Hari Besar Internasional yang Dirayakan pada 25 Maret

Pembebasan 100% untuk Rumah Tapak dan Rusun

Pemerintah memberikan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2026 dengan kriteria khusus.

Insentif ini menyasar rumah tapak yang memiliki NJOP maksimal Rp2 miliar serta rumah susun dengan nilai tertinggi Rp650 juta.

Fasilitas pembebasan penuh diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK valid dan terdaftar di sistem Pajak Online.

Bagi warga yang menguasai lebih dari satu objek pajak, pembebasan 100 persen hanya diaplikasikan pada satu objek.

Pengurangan 50% dan Insentif untuk Ahli Waris

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemotongan 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2026 bagi wajib pajak yang memiliki SPPT Rp0 pada tahun 2025.

Terdapat pula pengurangan yang membatasi lonjakan kenaikan pajak maksimal 5 persen dari tahun pajak 2025, kecuali untuk objek yang mengalami perubahan data.

Insentif pengurangan pajak juga menyasar para ahli waris keturunan veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar, penerima tanda kehormatan bintang, hingga ahli waris mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Potongan serupa disiapkan bagi ahli waris mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, terbatas untuk ahli waris lurus satu derajat ke bawah yang sudah meninggal dunia, dengan pengajuan satu kali permohonan.

>>> Adu Spesifikasi POCO X8 Pro vs iQOO Z11 di Kelas Rp5 Jutaan