Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Mulai April 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program keringanan biaya dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026.
Kebijakan insentif pajak daerah ini mulai berlaku pada 1 April 2026, diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026.
>>> 5 Hari Besar Internasional yang Dirayakan pada 25 Maret
Pembebasan 100% untuk Rumah Tapak dan Rusun
Pemerintah memberikan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2026 dengan kriteria khusus.
Insentif ini menyasar rumah tapak yang memiliki NJOP maksimal Rp2 miliar serta rumah susun dengan nilai tertinggi Rp650 juta.
Fasilitas pembebasan penuh diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK valid dan terdaftar di sistem Pajak Online.
Bagi warga yang menguasai lebih dari satu objek pajak, pembebasan 100 persen hanya diaplikasikan pada satu objek.
Pengurangan 50% dan Insentif untuk Ahli Waris
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemotongan 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2026 bagi wajib pajak yang memiliki SPPT Rp0 pada tahun 2025.
Terdapat pula pengurangan yang membatasi lonjakan kenaikan pajak maksimal 5 persen dari tahun pajak 2025, kecuali untuk objek yang mengalami perubahan data.
Insentif pengurangan pajak juga menyasar para ahli waris keturunan veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar, penerima tanda kehormatan bintang, hingga ahli waris mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Potongan serupa disiapkan bagi ahli waris mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, terbatas untuk ahli waris lurus satu derajat ke bawah yang sudah meninggal dunia, dengan pengajuan satu kali permohonan.
>>> Adu Spesifikasi POCO X8 Pro vs iQOO Z11 di Kelas Rp5 Jutaan
Update Terbaru
MBMA Siapkan Dana Rp1,46 Triliun untuk Buyback Saham
Rabu / 17-06-2026, 00:20 WIB
10 Ruas Tol Fungsional Gratis untuk Mudik Lebaran 2026
Rabu / 17-06-2026, 00:20 WIB
Akademisi Muhammadiyah Paparkan Strategi Cegah Radikalisme Digital di Malaysia
Rabu / 17-06-2026, 00:20 WIB
Turki Tangguhkan Insentif Pajak BYD Imbas Pabrik Mangkrak
Rabu / 17-06-2026, 00:20 WIB
Persaingan Grup G Piala Dunia 2026 Memanas Setelah Semua Tim Seri
Rabu / 17-06-2026, 00:20 WIB
Dedi Mulyadi Imbau Calon Siswa Jabar Tak Paksakan Sekolah Penuh
Rabu / 17-06-2026, 00:19 WIB
Empat Hari Besar Internasional dan Komunitas yang Diperingati Setiap 16 Mei
Rabu / 17-06-2026, 00:19 WIB
Memahami Thucydides Trap dalam Ketegangan Hubungan AS dan China
Rabu / 17-06-2026, 00:19 WIB
DBL Indonesia Gandeng Aqua sebagai Mitra Utama Kompetisi Dance
Rabu / 17-06-2026, 00:17 WIB
RRQ Wakili Indonesia di Delta Force Invitational Warfare 2026
Rabu / 17-06-2026, 00:16 WIB
Pembongkaran Mesin V6 Toyota Buktikan Penyebab Recall Massal
Rabu / 17-06-2026, 00:16 WIB
GEA Aesthetic dan Croma&Pharma Luncurkan PolyPhil, Perawatan Kulit Alami Berbasis DNA Ikan Trout
Rabu / 17-06-2026, 00:16 WIB
Bea Cukai Tertibkan Penumpukan 10.000 Kontainer Otomotif di Tanjung Priok
Rabu / 17-06-2026, 00:16 WIB
Lenovo Luncurkan Perangkat Edisi Terbatas FIFA World Cup 2026 di Indonesia
Rabu / 17-06-2026, 00:16 WIB






