Diskon Berdasarkan Periode Pembayaran

Bapenda Jakarta menetapkan pemotongan persentase pokok pajak yang disesuaikan dengan waktu pembayaran.

Pembayaran pada 1 April hingga 31 Mei 2026 mendapat diskon 10 persen. Pembayaran pada 1 Juni sampai 31 Juli 2026 mendapat diskon 7,5 persen.

Pembayaran pada 1 Agustus hingga 30 September 2026 mendapat diskon 5 persen.

Keringanan 5 persen juga diberikan untuk pelunasan tunggakan PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dibayarkan antara 1 April sampai 31 Desember 2026.

Penghapusan Sanksi Administratif

Selain pemotongan pokok, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan bunga angsuran bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini dibarengi dengan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan bayar untuk periode PBB tahun pajak 2021 sampai 2025 dalam jangka waktu yang sama.

Bapenda menyatakan bahwa kebijakan Gubernur Pramono Anung tersebut dihadirkan untuk merangsang kepatuhan wajib pajak demi keberlanjutan pembangunan kota.

>>> Herve Renard Resmi Latih Timnas Tunisia Gantikan Sabri Lamouchi

Pemerintah meluncurkan stimulus ini atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi global yang menantang, khususnya bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah pemilik properti dengan NJOP terbatas.