Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemaksaan pengeluaran terhadap belasan ribu kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (15/6/2026).

Penumpukan ini dipicu oleh kelalaian sejumlah perusahaan importir otomotif yang sengaja membiarkan komoditas impor mereka melebihi batas waktu penanganan wajar.

>>> Lenovo Luncurkan Perangkat Edisi Terbatas FIFA World Cup 2026 di Indonesia

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa kendala utama di lapangan disebabkan oleh lambatnya respons pelaku usaha dalam memindahkan muatan.

"Ketika kontainer sudah mengalami pengeluaran barang, masih terjadi penumpukan karena para pelaku tidak segera melakukan pengeluaran," kata Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Pihak otoritas mengidentifikasi adanya pemanfaatan regulasi pelabuhan secara berlebihan oleh beberapa produsen kendaraan besar asal China untuk meminimalkan pengeluaran operasional.

"Contohnya seperti BYD, kemudian dari Wuling, masih memanfaatkan fasilitas pelabuhan selama 3 hari setelah SPPB keluar. Malah lebih dari 2 minggu mereka tidak angkat keluar.

Kemarin hampir sekitar 10.000 kontainer masih ada di pelabuhan," tegas Djaka.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), aktivitas impor kendaraan dari luar negeri tercatat cukup tinggi.

PT SAIC Motor Indonesia selaku induk Wuling mendatangkan Morris Garage dalam bentuk CBU sebanyak 1.205 unit pada 2024, 122 unit pada 2025, dan 53 unit selama Januari-Mei 2026.

>>> Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini: Manfaatkan Peluang dengan Bijak

Selain itu, mereka juga mengimpor komponen terpisah (CKD) sebanyak 1.385 unit pada periode lima bulan pertama tahun ini.

Sementara itu, BYD mencatatkan impor mobil utuh sebanyak 16.767 unit pada 2024, melonjak menjadi 64.013 unit pada tahun lalu, dan kembali memasukkan 358 unit sepanjang Januari hingga Mei 2026.