Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengevaluasi aturan terkait penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Langkah ini diambil setelah ditemukan sekitar 10 ribu kontainer milik importir menumpuk di area pelabuhan.

>>> Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS dan Iran Sepakati Perdamaian

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa penumpukan tersebut bukan disebabkan oleh masalah administrasi kepabeanan.

Sebaliknya, para pelaku usaha sengaja tidak memindahkan barang meskipun proses pengeluaran barang telah selesai.

"Ketika kontainer-kontainer sudah mengalami pengeluaran barang, ini masih terjadi penumpukan karena para pelaku tidak dengan segera melakukan pengeluaran," kata Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Djaka mencontohkan perusahaan otomotif seperti BYD dan Wuling yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan untuk menyimpan barang impor hingga lebih dari dua minggu setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terbit.

Padahal, hak penyimpanan gratis hanya tiga hari.

Untuk mengatasi hal ini, DJBC telah memaksa perusahaan-perusahaan tersebut segera mengosongkan area pelabuhan.

"Kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan," ujar Djaka.

Para importir cenderung membiarkan barang di pelabuhan karena biaya penumpukan di dalam area dinilai lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar.

>>> Atalanta Resmi Tunjuk Maurizio Sarri sebagai Pelatih Baru

"Karena kesulitan tempat di luar sehingga mereka mengingat cost lebih murah daripada di luar, mereka memanfaatkan itu," jelas Djaka.

Sanksi Lebih Ketat Disiapkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi persoalan ini saat meninjau kawasan Tanjung Priok pada Sabtu (6/6).

Ia meminta jajarannya untuk menyusun regulasi yang memberikan sanksi bagi importir yang terlalu lama meninggalkan barang di pelabuhan.