Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengambil tindakan tegas dengan memaksa sejumlah perusahaan importir untuk segera mengeluarkan hampir 10.000 unit kontainer yang tertahan di kawasan pelabuhan.

Langkah ini dilakukan pada Senin (15/6/2026) karena penumpukan tersebut mulai mengganggu kelancaran arus barang nasional.

>>> Spanyol Ditahan Imbang Tanjung Verde Tanpa Gol di Babak Pertama

Kepadatan di area lini satu pelabuhan bukan disebabkan oleh hambatan dalam proses kepabeanan.

Menurut laporan, keterlambatan ini sepenuhnya dipicu oleh kelalaian para pelaku usaha yang sengaja menunda pengosongan kontainer meskipun seluruh dokumen dan administrasi telah rampung.

Importir Manfaatkan Tarif Penyimpanan Murah

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa standarisasi pelayanan operasional telah dipenuhi oleh instansinya.

"Pada saat pelayanan keluar maupun masuk barang, kami sudah sesuai dengan standar yang diharapkan secara nasional.

Namun ketika kontainer-kontainer tersebut sudah mendapatkan pengeluaran barang, masih terjadi penumpukan karena pelaku usaha tidak segera melakukan pengeluaran," ujarnya di kompleks Parlemen DPR RI.

Persetujuan pengeluaran barang atau SPPB sebenarnya telah diterbitkan untuk seluruh peti kemas tersebut.

Namun, beberapa importir, termasuk perusahaan otomotif besar seperti BYD dan Wuling, dilaporkan masih membiarkan unit kontainer mereka menetap di pelabuhan hingga lebih dari dua pekan.

>>> Promo Tip Top Supermarket 16-30 April 2026: Diskon Daging, Ayam, hingga Buah

Motivasi utama di balik tindakan para pelaku usaha ini diduga kuat berkaitan dengan efisiensi biaya logistik.

Menyewa lahan penampungan di luar area kepabeanan membutuhkan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan memanfaatkan tarif penyimpanan di fasilitas internal pelabuhan.

Selain itu, keterbatasan lahan pribadi di luar wilayah pelabuhan juga menjadi alasan lain yang membuat importir enggan memindahkan logistik mereka secara cepat.

"Itu yang dimanfaatkan oleh perusahaan karena kesulitan tempat di luar.

Dengan mempertimbangkan biaya yang lebih murah dibandingkan di luar pelabuhan, mereka memanfaatkan fasilitas tersebut," kata Djaka Budi Utama.

Regulasi Baru untuk Cegah Penumpukan

Guna mencegah terjadinya hambatan operasional serupa di masa mendatang, DJBC kini tengah merancang regulasi baru untuk memindahkan kontainer ke area lini dua atau lokasi penumpukan di luar pelabuhan.

>>> Huawei Mate 80 Pro Resmi Meluncur di Indonesia, Harga dan Spesifikasi Unggulan

Koordinasi intensif terus berjalan antara DJBC, operator pelabuhan, dan pelaku usaha agar fungsi pelabuhan tetap terjaga murni sebagai titik transit logistik dan bukan sebagai tempat penyimpanan permanen.