Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengamankan barang ilegal senilai Rp 7,71 triliun sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Total penindakan yang dilakukan mencapai 11.542 operasi di berbagai wilayah Indonesia.

>>> PT Citra Nusantara Gemilang Tbk Targetkan Penjualan Gas Melonjak 41,83% pada 2026

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, memaparkan capaian ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Senin (15/6/2026).

"Hingga Mei 2026 DJBC telah melakukan 11.542 penindakan dengan total barang sebesar Rp 7,71 triliun," ungkapnya.

Fokus pada Rokok Ilegal dan Narkotika

Penindakan mencakup rokok ilegal, barang impor dan ekspor ilegal, serta narkotika.

Untuk rokok ilegal, petugas melakukan 6.880 penindakan dengan menyita 865 juta batang rokok.

>>> Mahasiswi Unair Diduga Gelapkan Dana KIP-K Rp 97 Juta

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 DJBC membukukan 20.537 penindakan dengan volume 1,4 miliar batang.

Di sektor ekspor, hingga Mei 2026 terdapat 234 kasus dengan nilai barang diamankan Rp 1,14 triliun.

Sementara itu, penindakan narkotika berhasil mengamankan 3,81 ton barang bukti.

>>> KPK Pastikan Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Kuota Haji

Djaka menambahkan bahwa capaian ini berkat sinergi pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya.