Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa proses pengembalian dana bagi para investor atau lender platform pendanaan syariah Dana Syariah Indonesia (DSI) kini sedang berjalan.

Mekanisme pemulihan kerugian ini dilakukan melalui jalur restitusi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

>>> Qualcomm Luncurkan Snapdragon Reality Elite untuk Komputasi Spasial dan XR Generatif

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kasus DSI saat ini dalam proses penegakan hukum.

"Upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Selasa (16/6/2026).

Pendaftaran Korban dan Koordinasi OJK-LPSK

Sebelumnya, pendaftaran bagi para korban yang ingin mengajukan pengembalian modal telah dibuka sejak 2 April hingga 1 Mei 2026.

LPSK kemudian memperpanjang tenggat pendaftaran hingga 15 Mei 2026.

>>> Kiper Tanjung Verde Vozinha Cetak Rekor Berkat Tahan Imbang Spanyol

Data OJK menunjukkan respons masif dari para pemodal yang terdampak. Tercatat sebanyak 5.832 lender telah resmi mendaftar untuk mendapatkan kembali hak keuangan mereka.

OJK terus menjalankan koordinasi intensif bersama LPSK. Kerja sama ini difokuskan untuk mendukung tahapan verifikasi berkas permohonan yang diajukan oleh ribuan korban gagal bayar.

Proses selanjutnya akan mengikuti seluruh regulasi dan aturan mengenai perlindungan saksi dan korban. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas pengembalian dana.

>>> Tips Makeup Wisuda Tahan Lama dan Flawless Sepanjang Hari

"OJK bersama LPSK akan terus mengawal proses pengembalian dana lender Dana Syariah Indonesia agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan kepastian bagi para korban kasus gagal bayar DSI," tandas Agusman.