Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta publik bersabar menunggu kepastian waktu pelaksanaan kebijakan pemangkasan potongan tarif ojek online menjadi 8 persen.

Hal itu disampaikan Yassierli saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Juni 2026. Ia enggan memberikan banyak komentar terkait keterlambatan implementasi aturan tersebut.

>>> Regulasi Insentif Kendaraan Listrik Terbit Bulan Depan, Ini Bocorannya

"Tunggu aja, tunggu aja ya," kata Yassierli singkat.

Kebijakan potongan tarif ojek online sebesar 8 persen sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi ojek online berhak menerima 92 persen dari pendapatan.

Namun, hingga saat ini aplikator masih memberlakukan potongan sebesar 20 persen. Hal ini memicu pertanyaan dari kalangan serikat pekerja.

Desakan Said Iqbal

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyoroti ketidaksesuaian di lapangan. Ia menilai aplikator belum mematuhi Perpres tersebut.

>>> BI Proyeksikan Ekonomi Global 2026 Melambat 3% Akibat Konflik Timur Tengah

"Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya?

Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," kata Said Iqbal pada Kamis, 11 Juni 2026.

Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk segera menindaklanjuti keterlambatan ini.

Ia menambahkan bahwa KSPI memiliki anggota ojek online yang masih mengalami potongan 20 persen. "Berarti ngelawan Presiden kalau kayak begini.

>>> Kementerian ESDM Pastikan Biosolar B50 Aman untuk Kendaraan Diesel

Ini Menteri Perhubungan harus diingatkan," ujar Said Iqbal.