Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi usulan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing).

“Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) itu juga ada masukan dari pihak pengusaha, masukan dari teman-teman serikat buruh, serikat pekerja,” kata Menaker saat ditemui di Jakarta, Kamis.

>>> Korban Penipuan Umrah Hanania Travel Datangi DPR Minta Hak Kembali

“Kami dari pemerintah, kita melihat, ya, kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap untuk meninjau kembali.

Tunggu saja,” ujarnya menambahkan.

Usulan Revisi dari Penasihat Khusus Presiden

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal pada Kamis (11/6) mengusulkan Permenaker No. 7 Tahun 2026 agar direvisi.

Ia menyarankan skema outsourcing hanya diterapkan pada empat pekerjaan.

Menurut Said Iqbal, pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya meliputi petugas keamanan/sekuriti, sopir, penyediaan makanan atau katering, dan petugas kebersihan.

Ia juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas.

Menanggapi hal tersebut, Menaker Yassierli mengatakan aspirasi itu perlu didiskusikan bersama para pemangku kepentingan terkait sesuai dengan tahapan yang ada.

>>> OJK Cabut Izin Unit Syariah Maximus Insurance

“Iya, apa pun itu regulasi kan harus ada dialog sosial ya, meaningful participation, dan itu harus kita lewati, ya,” kata Yassierli.

Permenaker No. 7 Tahun 2026 sendiri merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta menjaga keberlangsungan usaha.