Menaker Siap Tinjau Ulang Aturan Outsourcing Jika Ada Aspirasi
Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
>>> Bank Indonesia Naikkan BI-Rate Jadi 5,75 Persen Demi Stabilitas Rupiah
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Update Terbaru
Jawa Tengah dan DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Kamis / 18-06-2026, 17:21 WIB
Lenovo Terbitkan Obligasi Konversi US$ 2 Miliar untuk Refinancing dan Buyback
Kamis / 18-06-2026, 17:21 WIB
ENHYPEN Comeback Agustus dengan Formasi Enam Anggota
Kamis / 18-06-2026, 17:20 WIB
Deddy Sitorus Tegaskan PDIP di Luar Pemerintahan sebagai Penyeimbang
Kamis / 18-06-2026, 17:20 WIB
Arema FC Pertahankan Marcos Santos dan Empat Pilar Skuad
Kamis / 18-06-2026, 17:20 WIB
Mentan Percepat Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
Kamis / 18-06-2026, 17:20 WIB
Kemnaker Percepat Transformasi BPVP Jadi Mini Campus Modern
Kamis / 18-06-2026, 17:20 WIB
Pramono Anung Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said Pekan Ini
Kamis / 18-06-2026, 17:20 WIB
Kasus Langka Triphallia Ditemukan pada Kadaver Pria di Inggris
Kamis / 18-06-2026, 17:16 WIB
Elza Syarief Mundur dari Tim Kuasa Hukum Sony Sonjaya
Kamis / 18-06-2026, 17:16 WIB
Chelsie Monica Kalahkan Magnus Carlsen dalam Sesi Catur Simultan
Kamis / 18-06-2026, 17:15 WIB
Khofifah: Bongkar Ratoon Kunci Perkuat Swasembada Gula Nasional
Kamis / 18-06-2026, 17:15 WIB
UNICEF: 247 Anak Tewas di Lebanon Sejak Maret 2026
Kamis / 18-06-2026, 17:15 WIB
Kemendag Bantah Temuan Minyakita Dijual di Atas Rp20 Ribu
Kamis / 18-06-2026, 17:15 WIB






