Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta terus mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui kebijakan pembebasan pajak.

Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

>>> Mentan Percepat Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Insentif di Jawa Tengah

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan bahwa kebijakan bebas BBNKB dan PKB masih berlaku.

Hal itu disampaikan Sumarno saat menghadiri Grand Opening Dealer Resmi BYD Haka Auto Cabang Semarang pada Rabu (17/6/2026).

Langkah ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026.

Aturan tersebut ditetapkan pada 29 Mei 2026 dan mengatur pembebasan PKB serta BBNKB untuk kendaraan listrik.

>>> Kemnaker Percepat Transformasi BPVP Jadi Mini Campus Modern

Sumarno menilai efisiensi dan sifat ramah lingkungan menjadi keunggulan utama kendaraan listrik dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.

Insentif di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mempertahankan insentif serupa untuk kendaraan listrik.

Selain pembebasan PKB dan BBNKB, pengguna kendaraan listrik di Jakarta juga dibebaskan dari aturan ganjil genap.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya menurunkan polusi dan mendorong energi hijau.

>>> Pramono Anung Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said Pekan Ini

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan bahwa insentif tersebut dirancang untuk memperluas pemakaian kendaraan rendah emisi di Jakarta.