Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance.

Keputusan ini berlaku sejak 11 Juni 2026.

>>> Bank Indonesia Naikkan BI-Rate Jadi 5,75 Persen Demi Stabilitas Rupiah

Pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan seluruh portofolio kepesertaan unit syariahnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah yang dilakukan Maximus Insurance.

Keputusan resmi tertuang dalam surat nomor KEP-285/PD. 02/2026 yang ditandatangani oleh Dewan Komisioner OJK.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui situs resmi OJK.

>>> Boy Group XLOV Kontroversial Gara-gara Gaya Busana Feminin

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana menyatakan bahwa pencabutan izin mulai berlaku sejak tanggal penetapan keputusan.

Akibat pencabutan ini, Maximus Insurance dilarang beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum berbasis prinsip syariah.

>>> Filsuf Amanda Askell Rancang Kompas Moral untuk AI Claude

Perusahaan beralamat di 18 Parc Place, SCBD, Tower B, Lantai 8 Suite A, Jakarta Selatan.