Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menghapus sanksi administrasi pajak daerah melalui program pemutihan denda. Langkah ini bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda, bunga, maupun kenaikan pajak selama periode program.

>>> Mantan Dirut PT MDI Divonis 5 Tahun Penjara Terbukti Korupsi TaniHub

"Untuk menuju ulang tahun Bandung Barat kita membuat program penghapusan denda pajak, hanya bayar pokoknya saja, manfaatkan kesempatan ini, karena waktunya tidak lama," ujarnya di Bandung Barat, Kamis.

Program penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Bandung Barat.

Kebijakan ini mencakup pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Selain itu, program juga berlaku untuk pajak air tanah, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Jeje menjelaskan, sejumlah jenis pajak tidak termasuk dalam program tersebut.

Yakni PBJT atas tenaga listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

>>> Rupiah Melemah 32 Poin ke Rp17.794 Akibat Ketidakpastian Global

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat Rina Marlina mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

Hal ini untuk meringankan kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan PAD.

Ia menyebut, pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pendapatan.

PAD pada APBD Perubahan 2025 menembus Rp1,033 triliun atau meningkat Rp81 miliar dari target awal Rp952,02 miliar, ditopang oleh pajak serta retribusi daerah.

Saat ini, Pemkab Bandung Barat mengelola 12 jenis pajak daerah yang menjadi penopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

>>> KSAL: Lulusan Seskoal Jangan Terjebak Ambisi Jabatan dan Kemewahan

Pemkab berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan PAD.