Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut HUT Ke-499 Kota Jakarta.

Langkah resmi ini diambil melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

>>> Kemenpar Dorong Pariwisata Berkelanjutan di Sidang UN Tourism Spanyol

Peraturan tersebut mengatur pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak tanpa membayar bunga keterlambatan. Penghapusan denda diaplikasikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah.

Masyarakat tidak perlu mengajukan surat permohonan khusus atau melewati proses administrasi tambahan di kantor pelayanan. Penghapusan sanksi administratif ini menyasar PKB dan BBNKB.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya.

Inisiatif pembebasan denda pajak kendaraan di Jakarta ini berlangsung dalam periode terbatas. Masa berlaku program ditetapkan mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

Karena sistem berjalan otomatis, proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat bisa dilakukan di berbagai saluran layanan.

Masyarakat dapat mendatangi Kantor Bersama SAMSAT Induk di wilayah masing-masing.

>>> IHSG Sepekan Melonjak 7,38 Persen, Tembus Level 6.000

Lokasi SAMSAT Induk di Jakarta

SAMSAT Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420.