Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut HUT Ke-499 Kota Jakarta.
Langkah resmi ini diambil melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
>>> Kemenpar Dorong Pariwisata Berkelanjutan di Sidang UN Tourism Spanyol
Peraturan tersebut mengatur pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak tanpa membayar bunga keterlambatan. Penghapusan denda diaplikasikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah.
Masyarakat tidak perlu mengajukan surat permohonan khusus atau melewati proses administrasi tambahan di kantor pelayanan. Penghapusan sanksi administratif ini menyasar PKB dan BBNKB.
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya.
Inisiatif pembebasan denda pajak kendaraan di Jakarta ini berlangsung dalam periode terbatas. Masa berlaku program ditetapkan mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
Karena sistem berjalan otomatis, proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat bisa dilakukan di berbagai saluran layanan.
Masyarakat dapat mendatangi Kantor Bersama SAMSAT Induk di wilayah masing-masing.
>>> IHSG Sepekan Melonjak 7,38 Persen, Tembus Level 6.000
Lokasi SAMSAT Induk di Jakarta
SAMSAT Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420.
Update Terbaru
Biaya Kepemilikan Wuling Cortez Darion EV Hanya Rp17,9 Juta Selama 5 Tahun
Sabtu / 13-06-2026, 11:06 WIB
Honda HR-V Tetap Terlaris Meski Dikepung Rival SUV Kompak
Sabtu / 13-06-2026, 11:04 WIB
Toyota Kokoh di Puncak, BYD Ancam Posisi Honda di Pasar Mobil Indonesia
Sabtu / 13-06-2026, 11:04 WIB
BSI Salurkan KUR 2026 Tanpa Bunga untuk Dukung UMKM
Sabtu / 13-06-2026, 11:04 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 14 - 21 Juni 2026
Sabtu / 13-06-2026, 11:03 WIB
98 Rangkaian Nama Bayi Perempuan Cantik 3 Kata Beserta Artinya
Sabtu / 13-06-2026, 11:02 WIB
Bridestory Fair 2026 Hadirkan Ratusan Vendor Pernikahan di JICC
Sabtu / 13-06-2026, 11:02 WIB
Polisi Temukan Mayat di Dekat Tempat Latihan Timnas Iran
Sabtu / 13-06-2026, 11:01 WIB
Penyesuaian Harga Pertamax Rp16.250 per Liter Picu Pro dan Kontra
Sabtu / 13-06-2026, 11:00 WIB
Amerika Serikat Puncaki Klasemen Grup D Piala Dunia 2026 Usai Bantai Paraguay 4-1
Sabtu / 13-06-2026, 11:00 WIB
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global
Sabtu / 13-06-2026, 11:00 WIB
Antavaya dan Allo Paylater Beri Diskon Liburan hingga 20 Persen
Sabtu / 13-06-2026, 11:00 WIB
Khutbah Jumat 19 Juni 2026 Ajak Pemimpin Meneladani Abu Bakar dan Umar dalam Menerima Kritik
Sabtu / 13-06-2026, 10:56 WIB
Timnas Inggris Alami Pencurian Perlengkapan Jelang Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 10:56 WIB






