Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 28 Juli 2026 yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan sisa kuota tetap aktif.

Putusan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen tanpa melarang secara total skema kuota yang hangus.

>>> 5 HP RAM 16 GB Flagship Termurah Juli 2026, Cuma Rp7 Jutaan

Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menjelaskan bahwa substansi putusan MK lebih menitikberatkan pada kewajiban menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.

"Putusan MK memperkuat kepastian hukum bahwa pilihan tersebut harus tetap tersedia dan dikomunikasikan secara jelas," ujar Wahyudi kepada Suara.

com.

>>> 6 HP Rp5 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar: Memori Besar, Baterai Awet, Kamera Tajam

Menurut Wahyudi, operator seluler di Indonesia sebenarnya telah menawarkan paket dengan fitur rollover sebagai salah satu opsi.

Putusan MK mempertegas bahwa pilihan tersebut harus tetap tersedia disertai informasi yang transparan.

MK Tidak Melarang Kuota Hangus Secara Menyeluruh

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kuota internet yang telah dibeli memiliki nilai ekonomi sehingga manfaatnya perlu perlindungan hukum.

Karena itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif.

>>> Qualcomm Ikuti Jejak TSMC Naikkan Harga Chip Dua Digit Mulai September 2026

Meski demikian, MK mengakui bahwa perlindungan konsumen tidak harus diwujudkan melalui satu model layanan yang seragam.

Operator tetap dapat menawarkan paket rollover, paket non-rollover, maupun inovasi lainnya sepanjang memberikan fleksibilitas kepada pelanggan.

Konsumen berhak memperoleh informasi jelas mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

>>> Data Sensitif Chat Claude Muncul di Mesin Pencari, Ini Solusinya

Kementerian Komunikasi dan Digital didorong segera menyusun regulasi teknis untuk menjaga keseimbangan investasi industri dan hak konsumen.