Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (28/7/2026).

>>> Brace Gustavo Henrique Bawa Arema FC Kalahkan Tampines Rovers 2-1

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dari tujuh saksi, empat di antaranya merupakan penyidik dari kepolisian.

Tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yakni WF, BM, dan H.

Anang menyatakan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan TPPU tersebut.

>>> Israel Setujui Pasukan Internasional di Gaza, Ben Gvir Protes

Hingga saat ini, belum ada proses atau tindakan hukum lain selain pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini bermula dari temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul.

Kejagung kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

>>> Promo BRODER50 bank bjb: Menabung Sambil Raih Tiket Trail Running Bromo

Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat tiga perkara lain di Kejagung.

Perkara pertama terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Kedua, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout).

>>> KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong ke Pemkot Bengkulu Terkait Limbah Kesehatan

Ketiga, dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI, di mana Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.