Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus bergulir di ranah hukum.

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya merasa heran lantaran belum memperoleh kejelasan mengenai tindak pidana asal.

>>> Restu Penuh Orangtua Muslim Saat Mengantar Anak Menikah di Gereja

Pertemuan antara Febrie dan kuasa hukumnya berlangsung di Rumah Tahanan KPK pada Senin, 27 Juli 2026.

Febri Diansyah selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pembahasan utama berfokus pada status tersangka TPPU.

Ia berharap persoalan tersebut bisa benar-benar jelas secara hukum agar isunya tidak berkembang liar di luar.

Masih banyak aspek yang dinilai belum dijelaskan secara terang oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung.

Aspek tersebut mencakup kepemilikan barang, asal-usul aset, hingga alat bukti penetapan tersangka.

>>> Prosedur Resmi Pencairan Bansos BPNT 600.000 Terbaru

Persoalan tindak pidana asal atau predicate crime menjadi titik krusial dalam menentukan arah pembelaan.

Hingga kini, baik Febrie maupun kuasa hukumnya belum mengetahui secara pasti tindak pidana asal sangkaan tersebut.

Kejelasan predicate crime juga akan menentukan kompetensi pengadilan yang nantinya mengadili perkara ini.

Jika tindak pidana asalnya adalah korupsi, maka persidangan harus dilaksanakan di Pengadilan Tipikor.

>>> Mubadala DC Open Membuka Laga Griekspoor Kontra Tabilo

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur cukup banyak jenis tindak pidana asal yang harus dijelaskan secara spesifik.

Pihak kuasa hukum lantas berharap Kejaksaan Agung lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penyidikan.

Kejaksaan Agung disebut baru menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan dan satu penetapan tersangka.

Pertanyaan mengenai tindak pidana asal dinilai sangat relevan karena belum ada penetapan tersangka pada sprindik lain.

Penentuan Kompetensi Pengadilan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur puluhan jenis tindak pidana asal yang memerlukan penjelasan spesifik dari penyidik.

>>> Hadapi Washington Open, Leylah Fernandez Tunjuk Pelatih Baru

Pertanyaan mendasar ini mengemuka mengingat Kejaksaan Agung baru menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan serta satu penetapan tersangka, sementara sprindik untuk tindak pidana asalnya belum memuat tersangka.