Febrie Adriansyah Heran Dituduh TPPU Tanpa Kejelasan Predicate Crime

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus bergulir di ranah hukum.
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya merasa heran lantaran belum memperoleh kejelasan mengenai tindak pidana asal.
>>> Restu Penuh Orangtua Muslim Saat Mengantar Anak Menikah di Gereja
Pertemuan antara Febrie dan kuasa hukumnya berlangsung di Rumah Tahanan KPK pada Senin, 27 Juli 2026.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pembahasan utama berfokus pada status tersangka TPPU.
Ia berharap persoalan tersebut bisa benar-benar jelas secara hukum agar isunya tidak berkembang liar di luar.
Masih banyak aspek yang dinilai belum dijelaskan secara terang oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung.
Aspek tersebut mencakup kepemilikan barang, asal-usul aset, hingga alat bukti penetapan tersangka.
>>> Prosedur Resmi Pencairan Bansos BPNT 600.000 Terbaru
Persoalan tindak pidana asal atau predicate crime menjadi titik krusial dalam menentukan arah pembelaan.
Hingga kini, baik Febrie maupun kuasa hukumnya belum mengetahui secara pasti tindak pidana asal sangkaan tersebut.
Kejelasan predicate crime juga akan menentukan kompetensi pengadilan yang nantinya mengadili perkara ini.
Jika tindak pidana asalnya adalah korupsi, maka persidangan harus dilaksanakan di Pengadilan Tipikor.
>>> Mubadala DC Open Membuka Laga Griekspoor Kontra Tabilo
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur cukup banyak jenis tindak pidana asal yang harus dijelaskan secara spesifik.
Pihak kuasa hukum lantas berharap Kejaksaan Agung lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penyidikan.
Kejaksaan Agung disebut baru menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan dan satu penetapan tersangka.
Pertanyaan mengenai tindak pidana asal dinilai sangat relevan karena belum ada penetapan tersangka pada sprindik lain.
Penentuan Kompetensi Pengadilan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur puluhan jenis tindak pidana asal yang memerlukan penjelasan spesifik dari penyidik.
>>> Hadapi Washington Open, Leylah Fernandez Tunjuk Pelatih Baru
Pertanyaan mendasar ini mengemuka mengingat Kejaksaan Agung baru menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan serta satu penetapan tersangka, sementara sprindik untuk tindak pidana asalnya belum memuat tersangka.
Update Terbaru
Porsche Carrera GT Dimodifikasi Ekstrem Gemballa Mirage GT Dilelang
Selasa / 28-07-2026, 07:56 WIB
Fase Koreksi IHSG Berlanjut, Simak Proyeksi dan Saham Pilihan
Selasa / 28-07-2026, 07:56 WIB
Terungkap Alasan John Herdman Pantau Timnas Indonesia dari Tribun VIP
Selasa / 28-07-2026, 07:51 WIB
Sikap Tegas Presiden Suriah Terkait Kerjasama Keamanan dan Israel
Selasa / 28-07-2026, 07:50 WIB
Siswi SD Menangis Jadi Korban Bully Teman Sebaya Soal Rumah dan Ayah
Selasa / 28-07-2026, 07:49 WIB
Solusi Suntikan Dana Pusat Antisipasi Masalah Gaji ASN Daerah
Selasa / 28-07-2026, 07:42 WIB
Andrea Pirlo Dijegal dari Kursi Pelatih Timnas Italia Akibat Isu Duta Rumah Judi
Selasa / 28-07-2026, 07:42 WIB
Penyebab Hepatitis Sulit Terdeteksi Sejak Dini Menurut Medis
Selasa / 28-07-2026, 07:42 WIB
Lanjutan Insentif Kendaraan Listrik Diselaraskan Proyek Mobil Lokal
Selasa / 28-07-2026, 07:35 WIB
Bentrok di Menteng Tewaskan Warga, KemenHAM Wanti-Wanti Isu SARA
Selasa / 28-07-2026, 07:35 WIB
Data Chat Claude Bocor di Google, Anthropic Beri Penjelasan Ini
Selasa / 28-07-2026, 07:28 WIB
Kisah Bos Marvel Rekrut David Jonsson Sebagai Pemeran Baru Black Panther
Selasa / 28-07-2026, 07:28 WIB
Lawatan Awal Pekan Cubs ke Markas Cardinals Dimulai Hari Ini
Selasa / 28-07-2026, 07:23 WIB
Aplikasi Google Gratis Ini Bantu Temukan Tumpukan File Sampah di Ponsel
Selasa / 28-07-2026, 07:22 WIB







