Pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengantisipasi risiko penunggakan gaji aparatur sipil negara di berbagai wilayah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan opsi skema top-up anggaran disiapkan bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal.

>>> Andrea Pirlo Dijegal dari Kursi Pelatih Timnas Italia Akibat Isu Duta Rumah Judi

Kendati demikian, opsi bantuan tambahan tersebut diletakkan sebagai langkah paling akhir setelah seluruh tahapan optimalisasi internal selesai.

Pemerintah menegaskan daerah wajib mengoptimalkan efisiensi anggaran operasional sebelum mengharapkan suntikan dana dari pusat.

Evaluasi di lapangan menunjukkan pemangkasan biaya pemeliharaan dan operasional yang tidak mendesak mampu menutupi kekurangan belanja pegawai.

>>> Penyebab Hepatitis Sulit Terdeteksi Sejak Dini Menurut Medis

Selain efisiensi, pemerintah daerah juga didorong untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah melalui penyederhanaan birokrasi pembayaran retribusi.

Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan saat ini masih merampungkan proses rekonsiliasi data untuk memetakan daerah penerima.

Pencocokan data tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sepekan guna memastikan validitas kebutuhan tambahan anggaran.

Pemerintah pusat juga meminta percepatan pencairan dana bagi hasil bagi daerah yang memiliki hak penerimaan guna menopang belanja pegawai.

>>> Lanjutan Insentif Kendaraan Listrik Diselaraskan Proyek Mobil Lokal

Secara tegas, pemerintah memastikan tidak ada toleransi bagi pemda untuk merumahkan pegawai ataupun menunda pembayaran hak gaji mereka.

Optimalisasi Pendapatan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil

Sebagai contoh konkret, Tito menyebutkan keberhasilan Kota Pekanbaru dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dari Rp800 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada tahun 2025 melalui perbaikan sistem birokrasi pajak dan retribusi.

Sementara itu, bagi wilayah yang kesulitan mendongkrak PAD, Kementerian Dalam Negeri meminta Kementerian Keuangan agar mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.

>>> Bentrok di Menteng Tewaskan Warga, KemenHAM Wanti-Wanti Isu SARA

Menteri Dalam Negeri juga memastikan bahwa penundaan pembayaran gaji maupun opsi merumahkan aparatur sipil negara sama sekali tidak diperbolehkan akibat keterbatasan fiskal.