Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang kini ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan semua tahanan mendapat hak yang sama sesuai tata tertib.

>>> Dugaan Pelecehan, Kredivo Hentikan Tugas Debt Collector di Purworejo

"Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK.

Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," ujar Budi melalui pesan tertulis, Senin (27/7).

>>> Megawati Ungkap Sejarah Kelam Kudatuli saat Resmikan Monumen

Febrie pada hari ini menerima kunjungan keluarga. Tim kuasa hukumnya juga dijadwalkan akan berkunjung.

"Hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap saudara FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," kata Budi.

>>> 5 Kebiasaan Sederhana yang Bikin Kucing Semakin Sayang Pemiliknya

Febrie sebelumnya menjalani isolasi sesuai prosedur. Ia direncanakan mulai bergabung dengan tahanan lain pada hari ini.

Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie ke Rutan KPK pada Jumat (24/7) sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

>>> Tanpa Justin Hubner, Siapa Bek Kiri Andalan Timnas Indonesia Vs Kamboja?

Febrie akan menjalani penahanan 20 hari pertama. Kejaksaan Agung belum merinci konstruksi perkara yang menjeratnya.