Pengamat: Prabowo Tak Perlu Intervensi Teknis Hukum Kasus Febrie

Pengamat politik Hendri Satrio menilai Presiden Prabowo Subianto tidak perlu mengatur siapa yang diperiksa atau ditahan dalam kasus yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurutnya, peran kepala negara adalah memastikan aparat penegak hukum memiliki ruang bekerja secara independen.
>>> Gerindra Buka Suara soal Makna 'Sehati' Prabowo untuk PDIP
Hendri menilai keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses hukum tersebut merupakan langkah positif.
"Ini langkah yang bagus.
Ada pesan bahwa pemerintah ingin proses pemberantasan korupsi berjalan lebih terbuka, lebih transparan, dan tidak hanya bertumpu pada satu lembaga," kata Hendri, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan presiden tidak seharusnya mencampuri proses teknis penegakan hukum, termasuk menentukan siapa yang harus diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, maupun ditahan.
Sebaliknya, presiden harus menciptakan suasana agar penegak hukum berani bekerja.
Hendri menilai pemberantasan korupsi hanya efektif jika melibatkan koordinasi antarlembaga negara yang memiliki kewenangan.
Ia meminta publik melihat perkembangan ini sebagai upaya memperkuat sistem, bukan sekadar menyoroti individu yang berhadapan dengan hukum.
"Kita tidak sedang berbicara mengenai Febrie. Fokusnya bukan pada orangnya.
>>> Ramalan Zodiak 27 Juli: Leo Kendalikan Emosi, Virgo Andalkan Kesabaran
Fokusnya adalah bagaimana negara menangani perkara korupsi dengan melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi," ujarnya.
Menurut Hendri, langkah tersebut bisa menjadi indikator keseriusan pemerintahan Prabowo dalam agenda pemberantasan korupsi.
Komitmen presiden tidak hanya diukur dari pidato, tetapi juga dari kemauan membuka ruang agar lembaga penegak hukum saling mengawasi tanpa intervensi.
Pelibatan KPK juga penting untuk menghindari anggapan bahwa suatu perkara hanya ditangani internal oleh satu institusi.
Dengan koordinasi lintas lembaga, proses hukum diharapkan semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Publik membutuhkan keyakinan bahwa tidak ada perkara yang ditutup-tutupi dan tidak ada pihak yang dilindungi.
Pelibatan KPK menjadi penting karena memberikan tambahan kepercayaan terhadap proses yang sedang berjalan," tuturnya.
Meski demikian, Hendri mengingatkan penilaian terhadap komitmen pemerintah akan bergantung pada konsistensi pelaksanaannya.
>>> Diet Campur Teh dan Obat Pencahar Viral di China, Banyak Orang Masuk RS
Kasus Febrie Adriansyah masih melalui proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Update Terbaru
Harga Baterai Turun 35%, Tapi Mengapa Harga EV Tak Juga Murah?
Senin / 27-07-2026, 06:35 WIB
Kecelakaan Maut di Derby, Bayi Perempuan Tewas Bersama Tiga Orang Lain
Senin / 27-07-2026, 06:35 WIB
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 27 Juli 2026: 12 Perjalanan, Tarif Rp8.000
Senin / 27-07-2026, 06:35 WIB
Jadwal KRL Jogja–Solo 27 Juli 2026: Rute, Tarif Flat Rp8.000, dan 15 Waktu Keberangkatan
Senin / 27-07-2026, 06:35 WIB
Emiliano Grillo Kejar Pimpinan Turnamen Usai Kelahiran Anak Kedua
Senin / 27-07-2026, 06:28 WIB
Palmeiras Jamu Atletico MG di Laga Perdana Nubank Parque
Senin / 27-07-2026, 06:28 WIB
Monyet Yatim Punch Rayakan Ulang Tahun Pertama di Kebun Binatang Jepang
Senin / 27-07-2026, 06:28 WIB
Cara Resmi Dapatkan Robux Gratis di Roblox, Aman dan Legal Juli 2026
Senin / 27-07-2026, 06:28 WIB
Add-on Gratis Chaos Cubed: Pixel Party Hadirkan Lima Minigame Arcade Baru di Minecraft
Senin / 27-07-2026, 06:21 WIB
Mantan Bintang NBA Isaiah Rider Ditahan Lagi karena Langgar Perintah Pengadilan
Senin / 27-07-2026, 06:21 WIB
Bunnie XO Pamer Rolls-Royce Cullinan Rp8 Miliar Usai Cerai dari Jelly Roll
Senin / 27-07-2026, 06:21 WIB
Akun Apple Music D4vd Diretas, Lagu Palsu 'I DID IT' Muncul Saat Sidang
Senin / 27-07-2026, 06:21 WIB
TCL Rilis Monitor Gaming 360Hz dengan Panel Mini LED 1440p, Harga Mulai Rp4,6 Jutaan
Senin / 27-07-2026, 06:07 WIB
Dream to You Episode 6 Sub Indo dan Spoiler serta Link bukan LK21 tapi di VIU: Luka Lama dan Reuni yang Tak Terelakkan
Senin / 27-07-2026, 06:00 WIB







