Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memaparkan sejumlah program dan kebijakan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh di wilayahnya.

Langkah tersebut mencakup pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), peningkatan upah minimum, hingga penyediaan fasilitas penunjang bagi pekerja.

>>> Prabowo Panggil KSSK Bahas Ekonomi Usai Perry Warjiyo Mundur dari BI

Hal itu disampaikan Luthfi saat menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kantornya, Senin (27/7).

Satgas PHK dan Fasilitas Nonupah

Salah satu kebijakan yang disoroti ialah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bekerja secara preventif ketika perusahaan mulai menunjukkan tanda-tanda bermasalah.

Satgas tersebut bertugas memastikan hak pekerja tetap terpenuhi apabila PHK tidak dapat dihindari, meliputi pesangon, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, uang lembur, serta penggantian cuti.

Pada aspek kesejahteraan nonupah, Luthfi menurunkan tarif Trans Jateng bagi buruh dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 sekali perjalanan.

Pemprov Jateng juga mendorong penyediaan daycare gratis dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri.

Selain itu, Pemprov Jateng mendirikan Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau.

>>> Infantino Minta Maaf pada Pengkritik Piala Dunia 2026 yang 'Melewatkan Kegembiraan

Koperasi pertama didirikan di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang yang memiliki sekitar 29 ribu pekerja.

Kebijakan Upah dan Pesan Presiden

Keberpihakan juga diterapkan dalam kebijakan pengupahan.

Ahmad Luthfi menetapkan UMP Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Perhitungannya menggunakan alfa 0,90 atau batas tertinggi yang diperbolehkan dalam regulasi.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan pesan Presiden agar pemerintah segera turun tangan ketika muncul persoalan PHK.