Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai membuka periode pengusulan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026-2027.

Pengusulan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu (P3K PW) dapat dilakukan mulai 1 Agustus 2026.

>>> Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Dokter Tifa pada Agustus 2026

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Nomor 800.1.6/558/2026.

Surat edaran itu menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dalam mengajukan pemberhentian ASN sesuai jenis kepegawaiannya.

Tujuan dan Jadwal Pengusulan

Penerbitan petunjuk teknis ini bertujuan menyeragamkan tata cara pengusulan pemberhentian ASN, mulai dari jenis pemberhentian, persyaratan administrasi, alur layanan, hingga jadwal pengusulan.

Aturan ini juga memastikan setiap usulan pemberhentian diajukan secara tepat waktu, lengkap, benar, dan sesuai ketentuan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN maupun platform digital BKD Provinsi Jawa Tengah.

BKD meminta seluruh perangkat daerah memperhatikan jadwal periodesasi pengusulan pemberhentian ASN, khususnya bagi pegawai yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) atau Batas Usia Tertentu pada 2027.

>>> Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah Dinilai Cetak Sejarah Hukum Indonesia

Untuk ASN dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pemberhentian Januari dan Februari 2027, masa pengusulan dijadwalkan pada 1-20 Agustus 2026.

Selanjutnya, pengusulan dilakukan secara bertahap sesuai periode TMT pemberhentian atau pensiun sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran.

Surat edaran juga memuat ketentuan dokumen persyaratan umum maupun tambahan, alur pengusulan pemberhentian PNS, mekanisme pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu, serta prosedur khusus bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

BKD Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh perangkat daerah agar melaksanakan ketentuan tersebut secara bertanggung jawab.

Pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah diharapkan memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitasi kepada ASN yang akan memasuki masa pemberhentian atau pensiun.

>>> Strategi Roy Suryo Hancur, Praperadilan Ijazah Jokowi Ditolak

Melalui penerapan petunjuk teknis ini, BKD berharap proses pengusulan pemberhentian ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dapat berlangsung lebih tertib, akurat, transparan, dan tepat waktu.