Mulai Agustus 2026, PPPK Jateng Bisa Dipecat dari Rekomendasi Instansi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai membuka periode pengusulan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026-2027.
Pengusulan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu (P3K PW) dapat dilakukan mulai 1 Agustus 2026.
>>> Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Dokter Tifa pada Agustus 2026
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Nomor 800.1.6/558/2026.
Surat edaran itu menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dalam mengajukan pemberhentian ASN sesuai jenis kepegawaiannya.
Tujuan dan Jadwal Pengusulan
Penerbitan petunjuk teknis ini bertujuan menyeragamkan tata cara pengusulan pemberhentian ASN, mulai dari jenis pemberhentian, persyaratan administrasi, alur layanan, hingga jadwal pengusulan.
Aturan ini juga memastikan setiap usulan pemberhentian diajukan secara tepat waktu, lengkap, benar, dan sesuai ketentuan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN maupun platform digital BKD Provinsi Jawa Tengah.
BKD meminta seluruh perangkat daerah memperhatikan jadwal periodesasi pengusulan pemberhentian ASN, khususnya bagi pegawai yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) atau Batas Usia Tertentu pada 2027.
>>> Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah Dinilai Cetak Sejarah Hukum Indonesia
Untuk ASN dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pemberhentian Januari dan Februari 2027, masa pengusulan dijadwalkan pada 1-20 Agustus 2026.
Selanjutnya, pengusulan dilakukan secara bertahap sesuai periode TMT pemberhentian atau pensiun sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran.
Surat edaran juga memuat ketentuan dokumen persyaratan umum maupun tambahan, alur pengusulan pemberhentian PNS, mekanisme pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu, serta prosedur khusus bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
BKD Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh perangkat daerah agar melaksanakan ketentuan tersebut secara bertanggung jawab.
Pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah diharapkan memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitasi kepada ASN yang akan memasuki masa pemberhentian atau pensiun.
>>> Strategi Roy Suryo Hancur, Praperadilan Ijazah Jokowi Ditolak
Melalui penerapan petunjuk teknis ini, BKD berharap proses pengusulan pemberhentian ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dapat berlangsung lebih tertib, akurat, transparan, dan tepat waktu.
Update Terbaru
Apa Pekerjaan Kevin Indiwan? Sosok yang Resmi Menikah dengan Winona Araminta TikToker Asal Banyuwangi
Selasa / 21-07-2026, 12:55 WIB
Heboh! Eriska Nakesya Unggah Foto Maternity, Netizen Syok: Tiba-Tiba Cerai, Tiba-Tiba Hamil Tanpa Kabar Menikah!
Selasa / 21-07-2026, 12:54 WIB
Profil Matty Healy Vokalis Band The 1975 yang Resmi Menikah dengan Gabbriette: Umur, Agama dan Akun IG
Selasa / 21-07-2026, 12:53 WIB
Trailer Avengers: Doomsday Resmi Rilis! Chris Evans Kembali, Superhero MCU Bersatu Hadapi Doctor Doom
Selasa / 21-07-2026, 12:51 WIB
Belgia Gagal di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Tinggalkan Timnas
Selasa / 21-07-2026, 12:48 WIB
Aston Villa Resmi Datangkan Joao Gomes, Debut Lawan Indonesia All Stars?
Selasa / 21-07-2026, 12:48 WIB
Seoul Grand Park Sambut Kelahiran Panda Merah Hasil Penangkaran Alami Pertama di Korea
Selasa / 21-07-2026, 12:43 WIB
IU Tempuh Jalur Hukum di AS untuk Ungkap Identitas Penyebar Hoaks
Selasa / 21-07-2026, 12:43 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp9.000 Jadi Rp2,601 Juta per Gram
Selasa / 21-07-2026, 12:43 WIB
Kata Pemain Argentina usai Gagal Juara Piala Dunia: Sakit dan Sakit
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
Messi Tak Ikut Pulang, Ribuan Suporter Sambut Timnas Argentina bak Pahlawan
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
Heboh Poster Wisuda Roy Suryo, Benarkah Tanpa Ujian?
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
ESDM Targetkan Investasi Hidrogen Rp32 Triliun dari 93 Proyek
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB
DPR Minta Pemerintah Cari Penyebab 8.000 WNI Lepas Kewarganegaraan, Bukan Naikkan Tarif
Selasa / 21-07-2026, 12:42 WIB







