Persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berpotensi mencatatkan sejarah baru dalam sistem hukum Indonesia.

Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara (MGN) Andi Azwan menyatakan bahwa Jokowi akan hadir dalam sidang tersebut.

>>> Strategi Roy Suryo Hancur, Praperadilan Ijazah Jokowi Ditolak

Kehadiran mantan presiden di ruang sidang menjadi peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Menurut Andi, belum ada mantan presiden yang hadir langsung dalam proses persidangan pidana sebagai saksi setelah masa jabatannya berakhir.

"Selama ini kan tidak ada. Waktu Pak Soeharto itu kan beliau sepuh jadi enggak bisa hadir.

Waktu Pak Habibie dulu itu kasus Buloggate, beliau ada di Jerman," ujar Andi Azwan, Senin (20/7).

Jokowi diperkirakan hadir pada sidang keenam sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.

Kehadiran mantan kepala negara itu dinilai menjadi simbol bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

>>> Jepang Luncurkan Mesin Komersial Pertama yang Bakar 30% Hidrogen untuk Listrik

"Semua orang itu di mata hukum adalah sama dan mempunyai hak yang sama ketika tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di republik ini," kata Andi.

Menurut Andi, proses hukum tersebut menunjukkan bahwa status sebagai mantan presiden tidak menghilangkan kewajiban maupun hak seseorang untuk mengikuti mekanisme peradilan apabila diperlukan.

Perkara Dokter Tifa masih berada pada tahap awal persidangan. Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada 23 Juli 2026.

Apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian, sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi pelapor, termasuk Jokowi.

Persidangan ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi yang dalam beberapa waktu terakhir memicu perdebatan di ruang publik.

Terlepas dari substansi perkara yang masih diperiksa di pengadilan, kehadiran mantan presiden sebagai saksi dinilai memiliki nilai historis bagi perjalanan sistem hukum Indonesia.

>>> KOI: Atlet Jalur Mandiri Tak Otomatis Berhak Bonus Pemerintah

Untuk pertama kalinya, seorang mantan presiden dijadwalkan hadir secara langsung di ruang sidang sebagai bagian dari proses peradilan pidana setelah tidak lagi memegang jabatan sebagai kepala negara.