Upaya Roy Suryo untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gagal total.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

>>> Jepang Luncurkan Mesin Komersial Pertama yang Bakar 30% Hidrogen untuk Listrik

Dalam pertimbangannya, hakim I Ketut Darpawan menilai pengajuan praperadilan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

Hakim menjelaskan bahwa Pasal 163 ayat (1) huruf a hanya memberikan ruang praperadilan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara jika diajukan sebelum pelimpahan berkas.

Namun, dalam kasus Roy Suryo, perkara pokok sudah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan sebelum praperadilan diajukan.

"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," ujar hakim.

Hakim juga menyoroti pola pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo setelah perkara pokok masuk ke pengadilan.

Menurut majelis, pengajuan tersebut tidak lagi bertujuan menguji keabsahan tindakan penyidik, melainkan berpotensi menghambat jalannya proses peradilan.

"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," tegas hakim.

Majelis menilai tindakan Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah proses pokok berjalan merupakan upaya menunda persidangan.

>>> KOI: Atlet Jalur Mandiri Tak Otomatis Berhak Bonus Pemerintah

Hakim menyebut permohonan itu tidak lagi relevan karena substansi perkara sudah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, majelis memutuskan menolak permohonan Roy Suryo. Putusan ini membuat strategi hukumnya melalui jalur praperadilan tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, Roy Suryo sempat memperoleh putusan yang mengabulkan sebagian permohonan terkait keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Namun, putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara yang kini telah memasuki proses persidangan.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkara dr Tifa saat ini telah memasuki tahapan tanggapan atas eksepsi dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim.

>>> Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Sementara itu, setelah praperadilannya ditolak, proses persidangan rekannya diperkirakan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.