Kejagung: Dalil Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Tidak Berdasar Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Lodewyk merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor 105/Pid.
Pra/2026/PN. Jkt Sel.
Tim Kejagung menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (28/7/2026). Mereka menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak benar dan tidak berdasar hukum.
"Kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara praperadilan ini memutus: menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar tim Kejagung di persidangan.
Dalil Pemohon Dinilai Prematur
Kejagung mempersoalkan dalil pemohon yang meminta hakim praperadilan menguji penerapan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP yang disangkakan kepada Lodewyk.
Menurut Kejagung, hal tersebut bukan ranah praperadilan, melainkan materi pokok perkara. Kewenangan praperadilan dibatasi secara limitatif sesuai KUHAP.
"Permintaan pemohon agar hakim praperadilan menyatakan penerapan pasal tidak sah merupakan permintaan yang prematur dan berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara," jelas tim Kejagung.
>>> Jenazah Presenter TVRI Papua Barat Ditemukan Setelah 9 Hari Pencarian
Kejagung juga membantah adanya penangkapan terhadap Lodewyk. Mereka menegaskan tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka.
Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 15 Februari 2026.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara dilakukan hingga kasus dinaikkan ke penyidikan pada 29 Mei 2026.
Dalam tahap penyidikan, Kejagung mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya. Lodewyk juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Update Terbaru
Curhat Viral: Wanita Cuti Melahirkan Diminta Selfie Bareng Bayi oleh Bos
Selasa / 28-07-2026, 12:57 WIB
Zebronics PixaPlay 72 Plus Resmi di India, Proyektor 120 Inci dengan Kecerahan 4.000 Lumens
Selasa / 28-07-2026, 12:56 WIB
Mandalika Racing Series Round #3: Panggung Pembalap Muda Menuju Level Dunia
Selasa / 28-07-2026, 12:56 WIB
Bank Mandiri Ajak Nasabah Lewat Livin' Planet Tanam 2.697 Pohon, Mangrove Dominasi Serapan Karbon
Selasa / 28-07-2026, 12:56 WIB
Produksi Migas PHE Semester I 2026 Turun 10%, Eksplorasi Tambah Cadangan 108 Juta BOE
Selasa / 28-07-2026, 12:56 WIB
Apa Itu Makeup Vegan dan Rekomendasi Brand Lokal
Selasa / 28-07-2026, 12:56 WIB
9 Warna Lipstik untuk Kulit Sawo Matang yang Bikin Wajah Cerah
Selasa / 28-07-2026, 12:49 WIB
Zodiak Cinta 28 Juli: Aquarius dan Leo Dapat Pesan Khusus, Simak Tipsnya
Selasa / 28-07-2026, 12:49 WIB
Konvoi Night Ride Willie Salim Tanpa Izin, Polisi Panggil Penyelenggara
Selasa / 28-07-2026, 12:49 WIB
Gol Sidny Lopes Cabral ke Gawang Argentina Dinobatkan sebagai Gol Terbaik Piala Dunia 2026
Selasa / 28-07-2026, 12:42 WIB
UNESCO Masukkan Sebastia ke Daftar Warisan Dunia, Palestina Sambut Baik
Selasa / 28-07-2026, 12:42 WIB
Harga Minyak Turun ke US$87 Setelah AS Tunda Serangan ke Iran
Selasa / 28-07-2026, 12:42 WIB
Duka Dunia Basket Indonesia: Rigzin Abhijata Putra Meninggal Dunia, Ini Profil dan Jejak Prestasi Sang Talenta Muda
Selasa / 28-07-2026, 12:36 WIB
Jenazah Presenter TVRI Papua Barat Ditemukan Setelah 9 Hari Pencarian
Selasa / 28-07-2026, 12:35 WIB







