Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Lodewyk merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor 105/Pid.

>>> Duka Dunia Basket Indonesia: Rigzin Abhijata Putra Meninggal Dunia, Ini Profil dan Jejak Prestasi Sang Talenta Muda

Pra/2026/PN. Jkt Sel.

Tim Kejagung menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (28/7/2026). Mereka menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak benar dan tidak berdasar hukum.

"Kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara praperadilan ini memutus: menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar tim Kejagung di persidangan.

Dalil Pemohon Dinilai Prematur

Kejagung mempersoalkan dalil pemohon yang meminta hakim praperadilan menguji penerapan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP yang disangkakan kepada Lodewyk.

Menurut Kejagung, hal tersebut bukan ranah praperadilan, melainkan materi pokok perkara. Kewenangan praperadilan dibatasi secara limitatif sesuai KUHAP.

"Permintaan pemohon agar hakim praperadilan menyatakan penerapan pasal tidak sah merupakan permintaan yang prematur dan berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara," jelas tim Kejagung.

>>> Jenazah Presenter TVRI Papua Barat Ditemukan Setelah 9 Hari Pencarian

Kejagung juga membantah adanya penangkapan terhadap Lodewyk. Mereka menegaskan tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka.

Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 15 Februari 2026.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara dilakukan hingga kasus dinaikkan ke penyidikan pada 29 Mei 2026.

Dalam tahap penyidikan, Kejagung mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya. Lodewyk juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.