Pemohon Minta Proses Hukum Dinyatakan Tidak Sah

Sebelumnya, Lodewyk melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejagung tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan dibacakan dalam sidang pada Senin (27/7/2026). Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

OC Kaligis menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lodewyk merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum.

>>> Tim Panjat Tebing Indonesia Optimistis Raih Dua Emas di Asian Games 2026

Ia meminta hakim menyatakan semua surat terkait tindakan tersebut tidak sah.

Selain itu, pemohon meminta Kejagung menghentikan proses hukum dan mengeluarkan Lodewyk dari rumah tahanan negara. Hak juga diminta untuk memulihkan segala hak hukum Lodewyk.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak lainnya.

Kejagung mengungkapkan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, banyak SPPG ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN.

>>> Di Balik Hubungan Hangat Azerbaijan-Israel: Minyak dan Senjata Jadi Kunci

Selain itu, terdapat dugaan mark up harga pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.