Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia meminta hakim tunggal menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

>>> Kiper Kamboja Yakin 200 Persen Kalahkan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Permohonan tersebut dibacakan kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, di PN Jakarta Selatan pada Senin (27/7).

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

OC Kaligis meminta hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya sebagai perbuatan sewenang-wenang.

>>> Ganjar Tanggapi Santai Kaesang Maju di Dapil Puan: Jateng Tetap Kandang Banteng

Ia juga meminta semua surat terkait yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jampidsus dinyatakan tidak sah.

Selain itu, OC Kaligis mendesak agar penyidikan Kejaksaan Agung atas program MBG di BGN dihentikan.

Hakim diminta memerintahkan Kejaksaan Agung mengeluarkan Lodewyk dari rumah tahanan negara dan memulihkan hak-haknya.

Biaya perkara dibebankan kepada negara, atau jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

>>> Perry Warjiyo Kirim Surat, Tak Bertemu Prabowo Langsung Saat Mundur dari BI

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menduga program MBG seharusnya dikelola yayasan SPPG yang terafiliasi sekolah, namun banyak SPPG ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN.

>>> Lodewyk Kirim Surat ke Hakim, Minta Hadir Sidang Praperadilan MBG

Selain itu, terdapat dugaan mark up harga pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.