Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu berkaitan dengan suap pengelolaan limbah kesehatan.

Hal ini merupakan pengembangan dari perkara suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025-2026.

>>> Malaysia Waspadai Laos di Laga Kedua Piala AFF 2026

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihak swasta yang terlibat di Rejang Lebong juga diduga memiliki proyek di Kota Bengkulu.

"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong, bahwa ada dari pihak swasta (pemberi) selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.

>>> Gangguan Listrik Matikan Pasokan Air di Bandara Gatwick, Restoran Tutup

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Uang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.

Taufik menambahkan bahwa tim masih bekerja dan akan memberikan perkembangan lebih lanjut. "Nanti secepatnya kita update," katanya.

>>> Zulhas Yakin Perpres Kopdes Merah Putih Terbit Pekan Depan

Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di wilayah Bengkulu, termasuk di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.

>>> KPK Tahan Moch Mahrus, Anggota DPRD Jatim 2024-2029 dalam Kasus Suap Dana Hibah

Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.