Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Moch Mahrus, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, pada Selasa (28/7/2026).

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini.

>>> PSSI Bantah Timnas Indonesia Sewa Pesawat ke Thailand untuk Lawan Timor Leste

Mahrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Mahrus tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 183 dengan tangan diborgol.

Ia digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sekitar pukul 17.26 WIB.

Saat dikonfirmasi mengenai kasus yang menjeratnya, politikus Partai Gerindra itu hanya diam dan mengikuti pengawal menuju mobil tahanan.

Pengembangan Kasus dari Operasi Tangkap Tangan

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan pada Desember 2022.

>>> Gaji Peserta Magang Nasional 2027 Diproyeksi Naik, Ikuti UMP Daerah

Saat itu, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 orang sebagai pihak penerima suap dan 17 orang sebagai pihak pemberi suap.

Para tersangka penerima suap antara lain mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap meliputi sejumlah anggota DPRD Jatim 2019-2024, pejabat daerah, dan pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur.

>>> TNI AD Resmi Kantongi Izin 961 Hektare Hutan untuk Markas Yonif TP

Moch Mahrus sendiri sebelumnya merupakan pihak swasta sebelum menjadi anggota DPRD.

KPK juga telah menahan tiga tersangka dari pihak swasta pada Rabu (22/7), yaitu Achmad Yahya dan M.

Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.

Mereka disangkakan sebagai pemberi suap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

>>> Protes Massa Pro-Palestina Warnai Kunjungan Netanyahu ke Gedung Putih

Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.