KPK Tahan Moch Mahrus, Anggota DPRD Jatim 2024-2029 dalam Kasus Suap Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Moch Mahrus, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, pada Selasa (28/7/2026).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini.
>>> PSSI Bantah Timnas Indonesia Sewa Pesawat ke Thailand untuk Lawan Timor Leste
Mahrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Mahrus tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 183 dengan tangan diborgol.
Ia digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sekitar pukul 17.26 WIB.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus yang menjeratnya, politikus Partai Gerindra itu hanya diam dan mengikuti pengawal menuju mobil tahanan.
Pengembangan Kasus dari Operasi Tangkap Tangan
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan pada Desember 2022.
>>> Gaji Peserta Magang Nasional 2027 Diproyeksi Naik, Ikuti UMP Daerah
Saat itu, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 orang sebagai pihak penerima suap dan 17 orang sebagai pihak pemberi suap.
Para tersangka penerima suap antara lain mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap meliputi sejumlah anggota DPRD Jatim 2019-2024, pejabat daerah, dan pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur.
>>> TNI AD Resmi Kantongi Izin 961 Hektare Hutan untuk Markas Yonif TP
Moch Mahrus sendiri sebelumnya merupakan pihak swasta sebelum menjadi anggota DPRD.
KPK juga telah menahan tiga tersangka dari pihak swasta pada Rabu (22/7), yaitu Achmad Yahya dan M.
Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.
Mereka disangkakan sebagai pemberi suap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
>>> Protes Massa Pro-Palestina Warnai Kunjungan Netanyahu ke Gedung Putih
Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Update Terbaru
Rekomendasi Mata Pelajaran TKA Jurusan Akuntansi
Selasa / 28-07-2026, 21:42 WIB
Timnas Indonesia Kalahkan Kamboja di Laga Perdana ASEAN Championship 2026
Selasa / 28-07-2026, 21:42 WIB
Hati-hati, 70+ Situs Palsu Meniru Aplikasi Windows Terkenal Ditemukan
Selasa / 28-07-2026, 21:42 WIB
WhatsApp Uji Coba Fitur Edit Caption Status, Tak Perlu Reupload
Selasa / 28-07-2026, 21:42 WIB
7 Merek Kecantikan Milik Selebriti yang Bisa Dibeli di Amazon
Selasa / 28-07-2026, 21:35 WIB
Produser Musik Tay Keith Tinggalkan Harta Kekayaan Besar saat Meninggal
Selasa / 28-07-2026, 21:35 WIB
Ron Harper Bangga dengan Putranya Dylan Harper yang Bersinar di Spurs
Selasa / 28-07-2026, 21:35 WIB
Kaitlan Collins Tak Kaget Dihina Trump di WHCD, Ungkap Rutinitas Hinaan di Oval Office
Selasa / 28-07-2026, 21:35 WIB
Kelsey Grammer Sebut Sistem Pendidikan AS sebagai 'Penganiayaan Anak
Selasa / 28-07-2026, 21:28 WIB
Turnamen Sepak Bola di Tangerang Disambut Antusias, Jadi Ajang Cari Bakat Muda
Selasa / 28-07-2026, 21:28 WIB
Liverpool Incar Bradley Barcola, PSG Siapkan Rencana Cadangan
Selasa / 28-07-2026, 21:28 WIB
Laga Pramusim Aston Villa vs Indonesia All Stars Tayang di ANTV
Selasa / 28-07-2026, 21:28 WIB
Mitchell Baker Akui Lebih Tinggi Satu Sentimeter dari Elkan Baggott
Selasa / 28-07-2026, 21:21 WIB
Cole Palmer hingga Luka Modric Siap Tampil di Laga Chelsea vs AC Milan di GBK
Selasa / 28-07-2026, 21:21 WIB







