TNI Angkatan Darat (AD) resmi mengantongi izin penggunaan kawasan hutan seluas 961,33 hektare untuk pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP).

Persetujuan itu tertuang dalam 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diserahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

>>> Protes Massa Pro-Palestina Warnai Kunjungan Netanyahu ke Gedung Putih

Penyerahan surat dilakukan dalam pertemuan yang dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi, dan Wakasad Letjen Muhammad Saleh Mustafa pada Senin (27/8).

Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian aspek administratif penggunaan kawasan hutan.

>>> Gubernur Bali Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri Usai Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok

"Dengan diterbitkannya SK PPKH tersebut, TNI AD telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan," kata Rico, Selasa (28/7).

Meski sudah mendapat izin, TNI AD tetap harus memenuhi kewajiban administrasi lanjutan, termasuk tata batas sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

"Proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan," ujar Rico.

>>> Kucing Mengeong Terus? Ini 8 Penyebab yang Perlu Diwaspadai

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyatakan bahwa setiap kabupaten/kota di Pulau Jawa akan dikawal oleh satu Batalyon Teritorial Pembangunan pada tahun ini.

Ia menargetkan pembentukan 150 batalyon setiap tahun untuk memenuhi 514 kabupaten/kota di Indonesia.

>>> Zidane: Timnas Prancis Adalah Satu-satunya yang Saya Inginkan

"Insyaallah di tahun 2026 seluruh kabupaten di wilayah Jawa sudah dikawal oleh satu Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan," kata Sjafrie dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (19/5).