Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

>>> Misteri Kematian Sutrimo di Jaksel: Kronologi, Pesan Berantai, dan Kaitannya dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Uang tunai tersebut ditemukan di kediaman Kadis PUPR Bengkulu.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

KPK menduga adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya.

Selain Fikri, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong juga ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga pihak swasta lainnya.

>>> 7 Kandidat Sekjen PBB Bersaing Gantikan Guterres

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu, termasuk di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Langkah ini diambil untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.