Komdigi Kaji Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus meski masa aktif paket berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar penyesuaian regulasi.
>>> Syarat Motor Listrik Nasional Agar Sukses di RI Menurut Apindo
“Kami menyambut baik putusan MK.
Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Isi Putusan MK
MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait sisa kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif paket berakhir.
Dalam putusannya, MK mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.
Kuota yang sudah dibeli harus dapat dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan.
>>> Honda Resmikan 12 Diler Baru di Empat Pulau Besar Indonesia
Perlindungan terhadap pelanggan dapat diberikan melalui beberapa skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, hingga bentuk perlindungan lainnya.
Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Komdigi memastikan akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut.
Namun, pemerintah juga akan mempertimbangkan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia saat menyusun atau menyesuaikan regulasi.
>>> Nova Scotia Setujui Ladang Angin Darat Terbesar: 158 Turbin Mulai 2029
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Meutya.
Update Terbaru
Kronologi Amanda Manopo Rugi Rp3 M hingga Polisikan Eks Staf
Sabtu / 25-07-2026, 18:16 WIB
Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
Sabtu / 25-07-2026, 18:16 WIB
Link Resmi Login Sulingjar 2026 dan Cara Lengkap Mengisi Survei
Sabtu / 25-07-2026, 18:16 WIB
5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Sabtu / 25-07-2026, 18:15 WIB
Cara Cek PIP Lewat HP 2026, Ketahui Status Penerima dan Jadwal Pencairan
Sabtu / 25-07-2026, 18:15 WIB
99 Nama Bayi Laki-Laki Arti Rezeki 2-3 Kata beserta Artinya
Sabtu / 25-07-2026, 18:14 WIB
Synergy Solusi Luncurkan Aplikasi AI untuk Identifikasi Regulasi K3 dan Lingkungan
Sabtu / 25-07-2026, 18:14 WIB
Rocky Gerung: Bung Karno Ingin Jadi Ireng yang Tidak Menjadi Londo
Sabtu / 25-07-2026, 18:14 WIB
Peserta Tax Amnesty yang Tak Pulangkan Aset Bakal Diperiksa Pajaknya, Menkeu Pasang Tenggat hingga Akhir 2026
Sabtu / 25-07-2026, 18:14 WIB
BNI Bantah Minta Siswa PIP Datang ke Cabang Pakai Ambulans
Sabtu / 25-07-2026, 18:14 WIB
Kill Team Exodite: Kampanye Koperasi yang Lebih Menarik dari Dinosaurus
Sabtu / 25-07-2026, 18:11 WIB
Trump Sampaikan Pidato Kritis di Makan Malam Wartawan Gedung Putih yang Dijadwalkan Ulang
Sabtu / 25-07-2026, 18:11 WIB
Burger King Luncurkan Peran Your Way Champion dan Whopper Guarantee di AS
Sabtu / 25-07-2026, 18:11 WIB
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
Sabtu / 25-07-2026, 18:08 WIB







