Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus meski masa aktif paket berakhir.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar penyesuaian regulasi.

>>> Syarat Motor Listrik Nasional Agar Sukses di RI Menurut Apindo

“Kami menyambut baik putusan MK.

Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Isi Putusan MK

MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait sisa kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif paket berakhir.

Dalam putusannya, MK mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.

Kuota yang sudah dibeli harus dapat dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan.

>>> Honda Resmikan 12 Diler Baru di Empat Pulau Besar Indonesia

Perlindungan terhadap pelanggan dapat diberikan melalui beberapa skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, hingga bentuk perlindungan lainnya.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Komdigi memastikan akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut.

Namun, pemerintah juga akan mempertimbangkan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia saat menyusun atau menyesuaikan regulasi.

>>> Nova Scotia Setujui Ladang Angin Darat Terbesar: 158 Turbin Mulai 2029

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Meutya.